29.5 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

Dua Tahun Buron, Keberadaan Tersangka Kasus Korupsi Air Bersih Masih Misteri

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Keberadaan Nindyo Purnomo, tersangka utama kasus korupsi proyek sarana air bersih di kawasan transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, hingga kini belum juga terlacak. Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,08 miliar dari APBD Lamandau Tahun Anggaran 2021 ini terus menjadi sorotan publik lantaran Nindyo sudah dua tahun lebih menghilang sejak ditetapkan sebagai buronan.

Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Namun sampai saat ini, aparat penegak hukum masih belum berhasil menemukan jejak keberadaannya.

Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai DPO, pencarian terhadap Nindyo Purnomo masih menemui jalan buntu.

“Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, keberadaan Nindyo masih belum diketahui,” ungkap Bersy Prima pada Sabtu (21/6) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  2 Bulan, Polresta Palangkaraya Berhasil Amankan 2,8 Ons Sabu 10 Tersangka

Kejaksaan Negeri Lamandau mengaku kesulitan melacak posisi Nindyo, yang diduga memiliki peran penting dalam proyek pengadaan yang bermasalah tersebut.

Ironisnya, Nindyo sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun sebelum akhirnya menghilang. Satu tahun hukuman yang seharusnya dijalani belum tuntas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait proses pengawasannya.

Sementara itu, sejumlah pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini telah divonis. Kontraktor proyek, M. Gojaliansyah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal serupa juga dialami konsultan pengawas Andri Yulianto dan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marinus Apau.

Berbeda dari ketiganya, Nindyo Purnomo masih belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjadi satu-satunya tersangka yang belum dieksekusi.

Baca Juga :  Kasasi Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Ditolak, Vonis dan Denda Tak Berubah

Melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Negeri Lamandau terus berupaya melacak keberadaan sang buronan. Namun hingga kini, hasilnya masih nihil.

“Sampai sekarang kami bersama Tim Tabur masih terus mencari keberadaan Nindyo,” ujar Kasi Intel.

Bersy Prima juga mengakui belum bisa memastikan hambatan utama dalam pencarian tersebut. Namun pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini.

“Kami tetap intens koordinasi dengan Tim Tabur. Setiap info sekecil apa pun tetap kami telusuri,” tegasnya.

Hilangnya jejak Nindyo Purnomo menjadi catatan serius bagi penegakan hukum. Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat berjalan lebih optimal. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Keberadaan Nindyo Purnomo, tersangka utama kasus korupsi proyek sarana air bersih di kawasan transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, hingga kini belum juga terlacak. Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,08 miliar dari APBD Lamandau Tahun Anggaran 2021 ini terus menjadi sorotan publik lantaran Nindyo sudah dua tahun lebih menghilang sejak ditetapkan sebagai buronan.

Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023. Namun sampai saat ini, aparat penegak hukum masih belum berhasil menemukan jejak keberadaannya.

Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, mengungkapkan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai DPO, pencarian terhadap Nindyo Purnomo masih menemui jalan buntu.

“Ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2023, keberadaan Nindyo masih belum diketahui,” ungkap Bersy Prima pada Sabtu (21/6) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  2 Bulan, Polresta Palangkaraya Berhasil Amankan 2,8 Ons Sabu 10 Tersangka

Kejaksaan Negeri Lamandau mengaku kesulitan melacak posisi Nindyo, yang diduga memiliki peran penting dalam proyek pengadaan yang bermasalah tersebut.

Ironisnya, Nindyo sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun sebelum akhirnya menghilang. Satu tahun hukuman yang seharusnya dijalani belum tuntas, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait proses pengawasannya.

Sementara itu, sejumlah pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini telah divonis. Kontraktor proyek, M. Gojaliansyah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal serupa juga dialami konsultan pengawas Andri Yulianto dan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marinus Apau.

Berbeda dari ketiganya, Nindyo Purnomo masih belum mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjadi satu-satunya tersangka yang belum dieksekusi.

Baca Juga :  Kasasi Eks Bupati Kapuas Ben Brahim Ditolak, Vonis dan Denda Tak Berubah

Melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Negeri Lamandau terus berupaya melacak keberadaan sang buronan. Namun hingga kini, hasilnya masih nihil.

“Sampai sekarang kami bersama Tim Tabur masih terus mencari keberadaan Nindyo,” ujar Kasi Intel.

Bersy Prima juga mengakui belum bisa memastikan hambatan utama dalam pencarian tersebut. Namun pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini.

“Kami tetap intens koordinasi dengan Tim Tabur. Setiap info sekecil apa pun tetap kami telusuri,” tegasnya.

Hilangnya jejak Nindyo Purnomo menjadi catatan serius bagi penegakan hukum. Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan koordinasi antar lembaga agar upaya pemberantasan korupsi di daerah dapat berjalan lebih optimal. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru