24.5 C
Jakarta
Tuesday, February 24, 2026

Modus Pindahan Rumah Terbongkar, Polisi Sita 35,1 Kg Sabu dan 15.000 Ekstasi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Modus pindahan rumah untuk menyelundupkan narkoba akhirnya terbongkar di Jalan Trans Kalimantan, Lamandau. Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan pengiriman 35,1 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di dalam mobil layaknya barang rumah tangga warga yang hendak pindah.

Dua kurir berinisial ME (28) dan HR (37) tak bisa lagi mengelak saat mobil Toyota Raize yang mereka kendarai dihentikan petugas. Di dalam kendaraan itu, polisi menemukan kompor, panci, dan perlengkapan dapur lain yang ditata seolah-olah benar-benar muatan pindahan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan pelaku sengaja menyusun barang-barang tersebut untuk mengecoh aparat.

“Dari luar memang terlihat seperti orang mau pindahan. Tapi setelah diperiksa, di bawah tumpukan barang rumah tangga itu sudah tersimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, disusun sangat rapi,” ujar Joko kepada wartawan, Jumat (20/2).

Baca Juga :  Ditemukan 12 Selongsong Peluru, Diduga untuk Menembak Tiga Anggota Polres Way Kanan

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat diminta berhenti, pelaku justru tancap gas. Ketika jarak dengan petugas tinggal sekitar satu kilometer, keduanya nekat melompat keluar dari mobil yang masih melaju.

Mobil tanpa pengemudi itu akhirnya meluncur tak terkendali hingga menabrak tebing. Sementara ME dan HR kabur masuk ke hutan, berpencar untuk menghilangkan jejak.

Petugas bersama warga setempat melakukan penyisiran intensif selama kurang lebih 12 jam. Karena pelaku tidak menguasai medan, polisi memanfaatkan jalan-jalan setapak yang biasa dilalui hewan untuk mempersempit ruang gerak mereka.

Electronic money exchangers listing

Hasilnya, kedua kurir berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi.

“Jumlah 15.000 butir ini tercatat sebagai temuan ekstasi terbanyak dalam sejarah pengungkapan kasus di Kalimantan Tengah,” tegas Joko.

Baca Juga :  Peserta Didik TK Pertiwi Diperkenalkan Tugas Kepolisian dan Menolong Teman Saat Cedera Ringan

Kini ME dan HR telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman mati.

Kasus ini menjadi bukti sindikat narkoba terus mencari celah dengan berbagai modus. Namun kesigapan aparat di lapangan kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis di wilayah Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Modus pindahan rumah untuk menyelundupkan narkoba akhirnya terbongkar di Jalan Trans Kalimantan, Lamandau. Satresnarkoba Polres Lamandau menggagalkan pengiriman 35,1 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di dalam mobil layaknya barang rumah tangga warga yang hendak pindah.

Dua kurir berinisial ME (28) dan HR (37) tak bisa lagi mengelak saat mobil Toyota Raize yang mereka kendarai dihentikan petugas. Di dalam kendaraan itu, polisi menemukan kompor, panci, dan perlengkapan dapur lain yang ditata seolah-olah benar-benar muatan pindahan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, menjelaskan pelaku sengaja menyusun barang-barang tersebut untuk mengecoh aparat.

Electronic money exchangers listing

“Dari luar memang terlihat seperti orang mau pindahan. Tapi setelah diperiksa, di bawah tumpukan barang rumah tangga itu sudah tersimpan sabu dan ekstasi dalam jumlah besar, disusun sangat rapi,” ujar Joko kepada wartawan, Jumat (20/2).

Baca Juga :  Ditemukan 12 Selongsong Peluru, Diduga untuk Menembak Tiga Anggota Polres Way Kanan

Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Saat diminta berhenti, pelaku justru tancap gas. Ketika jarak dengan petugas tinggal sekitar satu kilometer, keduanya nekat melompat keluar dari mobil yang masih melaju.

Mobil tanpa pengemudi itu akhirnya meluncur tak terkendali hingga menabrak tebing. Sementara ME dan HR kabur masuk ke hutan, berpencar untuk menghilangkan jejak.

Petugas bersama warga setempat melakukan penyisiran intensif selama kurang lebih 12 jam. Karena pelaku tidak menguasai medan, polisi memanfaatkan jalan-jalan setapak yang biasa dilalui hewan untuk mempersempit ruang gerak mereka.

Hasilnya, kedua kurir berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi menyita 35,1 kilogram sabu dan 15.000 butir ekstasi.

“Jumlah 15.000 butir ini tercatat sebagai temuan ekstasi terbanyak dalam sejarah pengungkapan kasus di Kalimantan Tengah,” tegas Joko.

Baca Juga :  Peserta Didik TK Pertiwi Diperkenalkan Tugas Kepolisian dan Menolong Teman Saat Cedera Ringan

Kini ME dan HR telah dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dengan barang bukti dalam jumlah besar, keduanya terancam hukuman mati.

Kasus ini menjadi bukti sindikat narkoba terus mencari celah dengan berbagai modus. Namun kesigapan aparat di lapangan kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis di wilayah Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru