KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Satresnarkoba bersama Polsek Manuhing berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manuhing. Satu orang pria berinisial I (45) ditangkap dalam penggerebekan di Desa Fajar Harapan, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran sabu sekaligus bukti kepedulian warga yang berani melapor,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (19/9/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang cokelat berisi kotak bekas lem yang dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat kotor 10,42 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 4,5 juta, timbangan, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel yang diduga terkait transaksi narkotika.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, memberikan apresiasi kepada tim gabungan dan masyarakat atas keberhasilan penangkapan ini.
“Sinergi antara Satresnarkoba dan jajaran Polsek, serta partisipasi aktif warga, menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujarnya.
Abi menambahkan, tersangka I akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (nya)