PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melibatkan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat berlanjut ke tahapan pembuktian.
Dalam agenda sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (19/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi di hadapan majelis hakim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kapuas, Septedy menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Sebab, sebelumnya Septedy juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Kapuas.
Tak hanya Septedy. Ada juga saksi lain seperti Afendi yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Kemudian ajudan Ary Egahni, Debby Marcelya Hutapea, dan Topan yang juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Saksi Septedy menjelaskan, dirinya pernah diminta oleh terdakwa Ary Egahni untuk mengingatkan perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas yang belum menyerahkan setoran untuk terdakwa Ben Brahim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas.
“Saya mengingatkan hal tersebut sejak tahun 2018 sampai Juli 2021. Sejak total penagihan 42 bulan, ada sekitar Rp120 juta dikali 42 bulan sama dengan Rp5 miliar lebih,” kata Septedy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan, Selasa (19/9).
Lanytas, Septedy dalam kesaksiannya tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran setoran dari perusahaan swasta tersebut. Dirinya hanya ditugaskan untuk mengingatkan saja, agar seluruh perusahaan swasta tersebut segera menyetorkan uang kepada terdakwa Ben Brahim S Bahat.
“Kalau tidak salah (jumlah setoran.red) Rp75 juta dan Rp40 juta,” kata Septedy ketika JPU KPK menanyakan terkait besaran jumlah setoran uang yang diberikan oleh dua perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas.
Terkait peruntukan uang setoran tersebut, lanjut Septedy, dirinya mengaku tidak mengetahui. Dirinya hanya menyampaikan pesan dari terdakwa Ary Egahni untuk perusahaan swasta di Kabupaten Kapuas, bahwa uang tiket belum dibayarkan.
Dalam kesaksiannya, Septedy juga mengaku tidak mengetahui apakah uang yang setoran dari perusahaan swasta tersebut digunakan untuk pembayaran tiket perjalanan yang dipesan melalui PT Dimendra Raya Travel.
Dalam BAP, Septedy juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan grup PT Globalindo Agung Lestari dikirimkan langsung kepada rekening PT Dimendra Raya Travel dan beberapa rekening travel lainnya guna pembelian tiket.
Septedy mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah memberikan beberapa kali sejumlah uang untuk Ben Brahim. Ia pernah memberikan uang masing-masing Rp10 juta untuk Eko Darmaputra dan Debby Marcelya Hutapea yang merupakan ajudan kedua terdakwa. Dirinya mengaku pernah memberikan sejumlah uang untuk pembayaran sewa kamar hotel dan mobil keperluan anak terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan terkait kesaksian Septedy. Namun ternyata, keduanya membantah bahwa keterangan yang diberikan saksi Septedy tersebut.
“Saya membantah yang mulia,” kata Ben Brahim di hadapan majelis hakim. (hfz/hnd)