28.1 C
Jakarta
Monday, May 19, 2025

PN Palangka Raya Jatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Mantan Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan anggota kepolisian, Anton Kurniawan Stiyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Ia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025).

Selain Anton, terdakwa lain, Muhammad Haryono, diputus bersalah dan divonis delapan tahun penjara. Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menewaskan korban.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi hakim anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza. Dalam amar putusan, majelis menyebut perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

“Terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta turut menyembunyikan kematian korban. Atas dasar itu, Anton divonis dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Hakim Ramdes dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas, Motifnya karena Asmara

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut perlu mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim.

“Saat ini kami memilih untuk pikir-pikir dulu. Kami akan analisis isi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan,” ujar Suriansyah kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, keluarga korban, Budiman Arisandi, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa. Ayah korban, Neneng Maulan, menilai hal tersebut sebagai bentuk penundaan keadilan bagi keluarganya.

“Kalau vonis sudah seumur hidup, mengapa masih pikir-pikir? Rasanya seperti vonis itu bisa saja berubah, dan itu membuat kami ragu terhadap keputusan hakim,” ungkap Neneng dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Ahli Psikologi Forensik Hadir di Sidang Eks Polisi Terdakwa Pembunuhan di PN Palangka Raya

Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga belum mengambil sikap final atas putusan delapan tahun bagi kliennya. Ia menilai masih ada sejumlah poin penting dalam amar yang harus dikaji lebih lanjut.

Menurut Parlin, kliennya yang berstatus justice collaborator seharusnya mendapatkan pertimbangan lebih dalam. Ia menilai penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terhadap Haryono masih dapat diperdebatkan.

“Kami pikir-pikir karena ini menyangkut penerapan pasal yang menurut kami tidak sepenuhnya tepat untuk Haryono. Peran klien kami dalam membantu penyidikan seharusnya menjadi faktor yang lebih besar,” jelas Parlin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, para terdakwa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding ke tingkat selanjutnya. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan anggota kepolisian, Anton Kurniawan Stiyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Ia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Senin (19/5/2025).

Selain Anton, terdakwa lain, Muhammad Haryono, diputus bersalah dan divonis delapan tahun penjara. Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menewaskan korban.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi hakim anggota Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza. Dalam amar putusan, majelis menyebut perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

“Terdakwa Anton terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta turut menyembunyikan kematian korban. Atas dasar itu, Anton divonis dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Hakim Ramdes dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kapuas, Motifnya karena Asmara

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut perlu mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim.

“Saat ini kami memilih untuk pikir-pikir dulu. Kami akan analisis isi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan,” ujar Suriansyah kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, keluarga korban, Budiman Arisandi, menyampaikan kekecewaannya atas sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa. Ayah korban, Neneng Maulan, menilai hal tersebut sebagai bentuk penundaan keadilan bagi keluarganya.

“Kalau vonis sudah seumur hidup, mengapa masih pikir-pikir? Rasanya seperti vonis itu bisa saja berubah, dan itu membuat kami ragu terhadap keputusan hakim,” ungkap Neneng dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Ahli Psikologi Forensik Hadir di Sidang Eks Polisi Terdakwa Pembunuhan di PN Palangka Raya

Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, juga belum mengambil sikap final atas putusan delapan tahun bagi kliennya. Ia menilai masih ada sejumlah poin penting dalam amar yang harus dikaji lebih lanjut.

Menurut Parlin, kliennya yang berstatus justice collaborator seharusnya mendapatkan pertimbangan lebih dalam. Ia menilai penerapan Pasal 365 ayat (4) KUHP terhadap Haryono masih dapat diperdebatkan.

“Kami pikir-pikir karena ini menyangkut penerapan pasal yang menurut kami tidak sepenuhnya tepat untuk Haryono. Peran klien kami dalam membantu penyidikan seharusnya menjadi faktor yang lebih besar,” jelas Parlin.

Sesuai ketentuan yang berlaku, para terdakwa memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding ke tingkat selanjutnya. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/