25.7 C
Jakarta
Saturday, February 21, 2026

Sabu 10,18 Gram Disembunyikan di Kasur, Pria 49 Tahun Diciduk di Kereng Bangkirai

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial S (49) dengan barang bukti sabu seberat 10,18 gram di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis (19/2/2026) dini hari. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kasur kamar tersangka.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penindakan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan setelah mengamankan tersangka di kediamannya.

Baca Juga :  Ojol di Palangka Raya Diimbau Tak Bawa Sajam, Ini Kata Polisi

“Penggeledahan disaksikan warga setempat. Kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka,” ungkap Yonika.

Selain dua paket sabu dengan berat kotor 10,18 gram, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (jef)

Baca Juga :  Sakit Hati, Seorang Istri di Kobar Tega Bunuh Suaminya Sendiri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial S (49) dengan barang bukti sabu seberat 10,18 gram di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis (19/2/2026) dini hari. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kasur kamar tersangka.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penindakan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan setelah mengamankan tersangka di kediamannya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ojol di Palangka Raya Diimbau Tak Bawa Sajam, Ini Kata Polisi

“Penggeledahan disaksikan warga setempat. Kami menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka,” ungkap Yonika.

Selain dua paket sabu dengan berat kotor 10,18 gram, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (jef)

Baca Juga :  Sakit Hati, Seorang Istri di Kobar Tega Bunuh Suaminya Sendiri

Terpopuler

Artikel Terbaru