24.3 C
Jakarta
Friday, January 16, 2026

Sadis! Bunuh Pacar Tengah Hamil, Pembunuh Nurmaliza Divonis Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Nasib Alvaro Jordan akhirnya berakhir di balik jeruji besi seumur hidup. Terdakwa pembunuhan sadis terhadap kekasihnya yang tengah hamil empat bulan itu diganjar hukuman maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

Putusan pidana penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunita dalam suasana ruang sidang Cakra yang hening dan mencekam.

Hakim menegaskan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai kekerasan terhadap Nurmaliza.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Yunita saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Alvaro hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengar vonis yang memastikan sisa hidupnya dihabiskan di penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar utama dijatuhkannya hukuman maksimal.

Electronic money exchangers listing

Salah satu yang paling disorot adalah kondisi korban saat dibunuh. Nurmaliza diketahui tengah mengandung janin hasil hubungan mereka. Hakim menilai tindakan Alvaro tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga hak hidup janin dalam kandungan.

Baca Juga :  Dituntut 8 Tahun Penjara, Kokom Minta Keringanan Hukuman, PH Beber Pertimbangannya

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban dan janin yang dikandungnya,” lanjut Yunita.

Pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang mengaku sedikit lega. Meski kehilangan Nurmaliza tak tergantikan, vonis seumur hidup dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum Alvaro menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.

Namun, dengan bukti-bukti kuat yang terungkap di persidangan, peluang terdakwa untuk mendapat keringanan hukuman dinilai sangat kecil.

Usai persidangan, situasi sempat memanas. Sejumlah massa yang emosi berupaya mendekati terdakwa. Aparat gabungan bergerak cepat melakukan pengamanan ketat hingga Alvaro berhasil dibawa ke mobil tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurmaliza (29) ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 12 Mei 2025 pagi. Polisi memastikan korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri akibat persoalan cemburu.

Baca Juga :  Mayat Pria 45 Tahun Ditemukan T*la*jang, Begini Kronologinya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau.

“Kami mengungkap kasus pembunuhan yang diawali dengan ditemukannya mayat perempuan di pinggir Jalan Trans Kalimantan pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Nuredy dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Hasil otopsi memastikan korban tengah mengandung janin laki-laki berusia sekitar empat bulan. Penyelidikan kemudian mengarah pada Alvaro Jordan alias AJ, kekasih korban.

“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Sleman, Yogyakarta, pada 13 Mei 2025, berkat koordinasi lintas wilayah,” ungkap Nuredy.

Dari pengakuan pelaku, pembunuhan terjadi pada malam 10 Mei 2025 di kamar kos. Cekcok karena cemburu berujung pemukulan, pencekikan, hingga pembekapan yang merenggut nyawa korban. Jenazah kemudian dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan dan ditemukan warga keesokan harinya.

Atas perbuatannya, Alvaro dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal. Polda Kalteng menegaskan kasus ini ditangani secara profesional dan tegas. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Nasib Alvaro Jordan akhirnya berakhir di balik jeruji besi seumur hidup. Terdakwa pembunuhan sadis terhadap kekasihnya yang tengah hamil empat bulan itu diganjar hukuman maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

Putusan pidana penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunita dalam suasana ruang sidang Cakra yang hening dan mencekam.

Hakim menegaskan Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan disertai kekerasan terhadap Nurmaliza.

Electronic money exchangers listing

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alvaro Jordan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Yunita saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

Alvaro hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan saat mendengar vonis yang memastikan sisa hidupnya dihabiskan di penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor pemberat menjadi dasar utama dijatuhkannya hukuman maksimal.

Salah satu yang paling disorot adalah kondisi korban saat dibunuh. Nurmaliza diketahui tengah mengandung janin hasil hubungan mereka. Hakim menilai tindakan Alvaro tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga hak hidup janin dalam kandungan.

Baca Juga :  Dituntut 8 Tahun Penjara, Kokom Minta Keringanan Hukuman, PH Beber Pertimbangannya

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Terdakwa telah menghilangkan dua nyawa sekaligus, yakni korban dan janin yang dikandungnya,” lanjut Yunita.

Pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang mengaku sedikit lega. Meski kehilangan Nurmaliza tak tergantikan, vonis seumur hidup dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Sementara itu, kuasa hukum Alvaro menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.

Namun, dengan bukti-bukti kuat yang terungkap di persidangan, peluang terdakwa untuk mendapat keringanan hukuman dinilai sangat kecil.

Usai persidangan, situasi sempat memanas. Sejumlah massa yang emosi berupaya mendekati terdakwa. Aparat gabungan bergerak cepat melakukan pengamanan ketat hingga Alvaro berhasil dibawa ke mobil tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurmaliza (29) ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 12 Mei 2025 pagi. Polisi memastikan korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri akibat persoalan cemburu.

Baca Juga :  Mayat Pria 45 Tahun Ditemukan T*la*jang, Begini Kronologinya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Polda Kalteng dan Polres Pulang Pisau.

“Kami mengungkap kasus pembunuhan yang diawali dengan ditemukannya mayat perempuan di pinggir Jalan Trans Kalimantan pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB,” kata Nuredy dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).

Hasil otopsi memastikan korban tengah mengandung janin laki-laki berusia sekitar empat bulan. Penyelidikan kemudian mengarah pada Alvaro Jordan alias AJ, kekasih korban.

“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Sleman, Yogyakarta, pada 13 Mei 2025, berkat koordinasi lintas wilayah,” ungkap Nuredy.

Dari pengakuan pelaku, pembunuhan terjadi pada malam 10 Mei 2025 di kamar kos. Cekcok karena cemburu berujung pemukulan, pencekikan, hingga pembekapan yang merenggut nyawa korban. Jenazah kemudian dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan dan ditemukan warga keesokan harinya.

Atas perbuatannya, Alvaro dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal. Polda Kalteng menegaskan kasus ini ditangani secara profesional dan tegas. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru