Site icon Prokalteng

Penjual Lengah, Pria Ini Embat HP di Toko, Begini Modusnya

Seorang pria berinisial DP (40) mendekam di sel tahanan setelah diamankan polisi atas kasus tindak pidana pencurian HP di kawasan toko Jalan Junjung Buih induk Kota Palangkaraya, Minggu (17/3). (Humas Polresta Palangkaraya)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangkaraya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial DP (40).  DP diduga kuat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian HP di sebuah toko Jalan Junjung Buih, Kota Palangkaraya, Minggu (17/3/2024) kemarin.

“Pada hari Minggu (17/3/2024) kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DP atas dugaan tindak pidana pencurian pada sebuah toko di kawasan Jalan Putri Junjung Buih Induk,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A., Senin (18/3/2024).

Kapolsek memaparkan, kasus pencurian tersebut dilaporkan seorang wanita bernama Ovia Arisa (54) yang menjadi korban tindak pidana pencurian satu unit HP merek Vivo V20 miliknya saat berjualan di toko tersebut.

“Berdasarkan laporan awal, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban sedang berjaga. Modus pelaku yakni berpura-pura datang sebagai pembeli,” jelasnya.

Lanjutnya, pada saat itu pelaku datang ke toko dengan memesan sebotol air mineral dingin. Kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambilkan pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko.

“Kemudian pelaku membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko. Tak lama berselang lama korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkan di atas meja telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Unit SPKT Polsek Pahandut,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka beserta barang bukti berupa HP milik korban akhirnya telah diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (jef/hnd)

Exit mobile version