26.8 C
Jakarta
Wednesday, December 17, 2025

Mantan Kadis DPMPTSP Kalteng Diperiksa, Kasus Korupsi Tambang Zirkon Rp1,3 Triliun Makin Panas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menguak perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang terjadi sepanjang 2020–2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Terbaru, penyidik Kejati Kalteng memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng sebagai saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengurai peran sejumlah pihak dalam pusaran kasus korupsi tambang zirkon yang masih bergulir panas.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut saksi yang dimaksud adalah Suhaemi, mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng.

“Benar, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi Mandiri,” kata Hendri kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Dinas ESDM dan Kejati Kalteng Sepakati Nota Kesepahaman untuk Penanganan Hukum

Hendri menegaskan, pemeriksaan saksi masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pemanggilan pihak lain. Penyidik, kata dia, tengah melengkapi alat bukti untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk memperdalam penyidikan dan memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Christway (VC), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, serta Herbowo Seswanto (HS), Direktur PT Investasi Mandiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Electronic money exchangers listing

“Tim penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu VC yang saat ini menjabat Kadis ESDM Kalteng dan sebelumnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta HS selaku Direktur PT IM,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam proses penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi PT IM.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Penahanan Kota dan Rumah Tahap Penyidikan dan Penuntutan

Sedangkan HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik di dalam maupun luar negeri, yang tidak sesuai aturan. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP-OP.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. Nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkap Wahyudi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menguak perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM). Perkara yang terjadi sepanjang 2020–2025 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Terbaru, penyidik Kejati Kalteng memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng sebagai saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengurai peran sejumlah pihak dalam pusaran kasus korupsi tambang zirkon yang masih bergulir panas.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut saksi yang dimaksud adalah Suhaemi, mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng.

Electronic money exchangers listing

“Benar, yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tambang zirkon PT Investasi Mandiri,” kata Hendri kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Dinas ESDM dan Kejati Kalteng Sepakati Nota Kesepahaman untuk Penanganan Hukum

Hendri menegaskan, pemeriksaan saksi masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pemanggilan pihak lain. Penyidik, kata dia, tengah melengkapi alat bukti untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk memperdalam penyidikan dan memperkuat pembuktian,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka, yakni Vent Christway (VC), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, serta Herbowo Seswanto (HS), Direktur PT Investasi Mandiri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu VC yang saat ini menjabat Kadis ESDM Kalteng dan sebelumnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta HS selaku Direktur PT IM,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan VC diduga memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan. VC juga diduga menerima pemberian atau janji terkait jabatannya dalam proses penerbitan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi PT IM.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Penahanan Kota dan Rumah Tahap Penyidikan dan Penuntutan

Sedangkan HS selaku Direktur PT IM diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik di dalam maupun luar negeri, yang tidak sesuai aturan. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan RKAB dan perpanjangan IUP-OP.

“Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun. Nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” ungkap Wahyudi.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Desember 2025. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/