PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza yang menyeret pacar korban, Alvaro Jordan sebagai terdakwa mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (16/10), ahli forensik dari RS Bhayangkara dr Ricka Brilianty dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan penting mengenai penyebab kematian korban.
Ricka mengungkapkan hasil otopsi yang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2025 kepada majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra.
Ia menegaskan penyebab utama kematian Nurmaliza adalah karena bekapan di mulut dan hidung, disertai luka akibat benturan benda tumpul di kepala.
“Kematian korban akibat bekapan di bagian mulut dan hidung oleh pelaku. Ditemukan juga resapan darah di kepala akibat benturan benda tumpul,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kematian Nurmaliza bukan karena sebab lain, murni akibat dibekap.
“Kalau dari hasil pemeriksaan saya, kematian korban memang murni karena bekapan di bagian hidung dan mulut,” terangnya.
Dia menerangkan, hasil otopsi juga mengungkap temuan mengejutkan lainnya. Saat pemeriksaan dilakukan, tubuh korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal selama sekitar tiga hari.
Tak hanya itu, tim forensik juga menemukan janin berusia sekitar empat bulan di dalam kandungan korban.
“Ada seorang janin di kandungan almarhumah. Usianya diperkirakan empat bulan dengan panjang sekitar 21 sentimeter,” ujarnya.
Ricka juga memastikan korban tidak meninggal di lokasi tempat jasadnya ditemukan, melainkan di kos tempat keduanya tinggal, yang diyakini sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebenarnya.
“Dari tanda-tanda lebam mayat, saya simpulkan korban tidak meninggal di lokasi penemuan, tapi kemungkinan besar di kos mereka,” tegasnya.
Selanjutnya, sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak keluarga pemilik kafe tempat terdakwa bekerja. (jef)