PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Bupati Kapuas yang juga terpidana kasus korupsi, Ben Brahim S Bahat menerima remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng I Putu Murdiana. Saat dikonfirmasi awak media di Halaman Kantor Gubernur, Minggu (17/8).
”Yang jelas beliau dapat remisi, kalau tidak salah sekitar tiga bulan,” ujarnya.
I Putu Murdiana menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus pidana korupsi yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus sebanyak 50 orang. Sedangkan WBP kasus korupsi yang mendapatkan remisi dasawarsa atau 10 tahunan sebanyak 135 orang.
Dia menjelaskan rata-rata WBP kasus korupsi mendapatkan remisi 1 bulan sampai 3 bulan .
I Putu menjelaskan WBP kasus korupsi yang mendapat remisi merupakan yang telah inkrah sebagai warga binaan, menjalani minimal 6 bulan pidana penjara dan terjadi perubahan perilaku dengan penilaian.
”Serta syarat formil lainnya, seperti dia aktif mengikuti pembinaan yang dituangkan dalam instrumen STTR (Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif), bersangkutan juga tidak menjalani subsider,” imbuhnya.(hfz)