29 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Dua Sejoli Tersandung Kasus Aborsi Dituntut Hukuman Berbeda

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pasangan sejoli yang melakukan aborsi dan membuang bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah.

Kedua terdakwa, HE dan AR dituntut secara terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Jaksa Muhammad Afif Hidyatulloh menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa HE terbukti bersalah melakukan tindak pidana, seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan. Pada saat anak akan dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHPidana, sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

“Kami menuntut terdakwa HE dengan pidana penjara selama 5  tahun  6  bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Afif, Rabu (17/7/2024) di Nanga Bulik.

Sedangkan terhadap terdakwa AR, JPU meminta agar hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan bayi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHP Jo Pasal 343 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU.

“Sedangkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, 6 Pegawai Kemenkumhan Kalteng Dipecat

Lanjut ia, Diketahui pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 24 September 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran. Setelah itu, sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal AR di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, HE melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.

Awalnya AR  tidak merespons. Namun, setelah didesak, akhirnya membalas pesan berisi perintah untuk membuang anak tersebut. AR beralasan masih sekolah, sehingga tidak bisa bertanggung jawab. AR meminta kekasihnya menggugurkan kandungan dengan cara makan buah nanas sebanyak-banyaknya dan minum sprite. HE hanya bisa menuruti perintah pacarnya tersebut.

“Selanjutnya, pada Juli 2023, terdakwa AR memberikan sekantong plastik berisi obat Pil KB dan meminta terdakwa meminumnya, agar janin bayi di kandungan terdakwa keguguran. Namun, upaya itu tak berhasil,” terang jaksa.

Dua hari kemudian, AR kembali memberikan sekotak jamu dan meminta HE meminumnya. Hal itu kembali gagal. Lalu, AR berpesan jika keguguran di rumah, bayi tersebut agar dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Akayah! Seorang Ibu Biarkan Anaknya Disetubuhi Pacar, saat Hamil Disuruh Aborsi

Selanjutnya, pada 24 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan ke pacarnya bahwa perutnya mulas. Dia meminta izin untuk mengatakan kepada ibunya akan melahirkan. Pacarnya tetap melarang dan memerintahkan untuk membuang bayi ke sungai dan menghapus semua chat mereka.

Setibanya di jamban, sekitar dua menit kemudian, bayi tersebut keluar dan langsung jatuh ke Sungai Lamandau. Setelah itu terdakwa berdiri dari jamban dan pulang ke rumahnya.

Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu terdakwa masuk kamar dan menanyakan mengapa banyak darah di kasurnya. Terdakwa tak menjawab, sang ibu langsung melarikan anaknya ke klinik kesehatan akibat pendarahan hingga dirujuk ke RSUD Lamandau. HE menjalani rawat inap selama dua hari.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah pada 26 September, warga melihat mayat bayi terapung hanyut dibawa aliran Sungai Lamandau. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan, aparat mendapat informasi terdakwa datang ke rumah sakit dengan kondisi pendarahan. Dari pemeriksaan medis, pasien telah menjalani persalinan (nifas).

“Saat ditanya polisi, terdakwa  akhirnya mengaku telah melahirkan dan membuang bayi tersebut ke sungai dan menyebutkan siapa ayah biologisnya. Hasil visum dan tes DNA juga menguatkan,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pasangan sejoli yang melakukan aborsi dan membuang bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah.

Kedua terdakwa, HE dan AR dituntut secara terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau.

Jaksa Muhammad Afif Hidyatulloh menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa HE terbukti bersalah melakukan tindak pidana, seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan. Pada saat anak akan dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHPidana, sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

“Kami menuntut terdakwa HE dengan pidana penjara selama 5  tahun  6  bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Afif, Rabu (17/7/2024) di Nanga Bulik.

Sedangkan terhadap terdakwa AR, JPU meminta agar hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan bayi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 KUHP Jo Pasal 343 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU.

“Sedangkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas jaksa.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, 6 Pegawai Kemenkumhan Kalteng Dipecat

Lanjut ia, Diketahui pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 24 September 2023 sekitar Pukul 01.00 WIB di sebuah jamban di atas Sungai Lamandau, Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau.

Kejadian berawal sekitar November 2021. Kedua terdakwa berkenalan di Bundaran Rusa Nanga Bulik. Sebulan kemudian, mereka sepakat berpacaran. Setelah itu, sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, keduanya sering melakukan hubungan intim dengan total lebih sepuluh kali yang dilakukan di tempat tinggal AR di Nanga Bulik.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya Mei 2023, HE melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. Terdakwa langsung mengirim pesan pada kekasihnya bahwa dirinya tengah mengandung.

Awalnya AR  tidak merespons. Namun, setelah didesak, akhirnya membalas pesan berisi perintah untuk membuang anak tersebut. AR beralasan masih sekolah, sehingga tidak bisa bertanggung jawab. AR meminta kekasihnya menggugurkan kandungan dengan cara makan buah nanas sebanyak-banyaknya dan minum sprite. HE hanya bisa menuruti perintah pacarnya tersebut.

“Selanjutnya, pada Juli 2023, terdakwa AR memberikan sekantong plastik berisi obat Pil KB dan meminta terdakwa meminumnya, agar janin bayi di kandungan terdakwa keguguran. Namun, upaya itu tak berhasil,” terang jaksa.

Dua hari kemudian, AR kembali memberikan sekotak jamu dan meminta HE meminumnya. Hal itu kembali gagal. Lalu, AR berpesan jika keguguran di rumah, bayi tersebut agar dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Akayah! Seorang Ibu Biarkan Anaknya Disetubuhi Pacar, saat Hamil Disuruh Aborsi

Selanjutnya, pada 24 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengirimkan pesan ke pacarnya bahwa perutnya mulas. Dia meminta izin untuk mengatakan kepada ibunya akan melahirkan. Pacarnya tetap melarang dan memerintahkan untuk membuang bayi ke sungai dan menghapus semua chat mereka.

Setibanya di jamban, sekitar dua menit kemudian, bayi tersebut keluar dan langsung jatuh ke Sungai Lamandau. Setelah itu terdakwa berdiri dari jamban dan pulang ke rumahnya.

Paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu terdakwa masuk kamar dan menanyakan mengapa banyak darah di kasurnya. Terdakwa tak menjawab, sang ibu langsung melarikan anaknya ke klinik kesehatan akibat pendarahan hingga dirujuk ke RSUD Lamandau. HE menjalani rawat inap selama dua hari.

Perbuatan terdakwa terbongkar setelah pada 26 September, warga melihat mayat bayi terapung hanyut dibawa aliran Sungai Lamandau. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan, aparat mendapat informasi terdakwa datang ke rumah sakit dengan kondisi pendarahan. Dari pemeriksaan medis, pasien telah menjalani persalinan (nifas).

“Saat ditanya polisi, terdakwa  akhirnya mengaku telah melahirkan dan membuang bayi tersebut ke sungai dan menyebutkan siapa ayah biologisnya. Hasil visum dan tes DNA juga menguatkan,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru