32.4 C
Jakarta
Wednesday, April 9, 2025

Lansir BBM Subsidi, Pria di Lamandau Divonis 6 Bulan Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan atau pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi, seorang pria di Lamandau Wargiatno divonis 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik Achmad Soberi, baru-baru ini.

Selain dipenjara 6 bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta dan jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Achmad Soberi mengatakan, vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Wargiatno harus berurusan dengan hukum karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas elpiji  yang disubsidi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Jumat (17/5).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Antarprovinsi Dibekuk, Segini Barbuknya

Selain itu Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, kejadian berawal dari informasi yang diperoleh oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lamandau melalui masyarakat pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar jam 09.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan kendaraan jenis mobil pikap warna hitam.

“Kemudian anggota polisi melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, kilometer 6, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Anggota memberhentikan pikap yang dikendarai terdakwa,” beber jaksa.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan oleh tim Polres Lamandau barang bukti di dalam kendaraan yang dibawa terdakwa berupa 1 drum berisi 200 liter Bio Solar, 3  gallon atau 60 liter Bio Solar, 1  drum berisi 200 liter Pertalite, 1  gallon atau 20 liter Pertalite, 7 gallon kosong kapasitas 20 liter, 19 tabung elpiji 3 Kg kosong, 1 set mesin sedot BBM dan lain-lain.

Baca Juga :  Diduga Pelangsir BBM, Satu Unit Mobil Meledak di Depan Warung Makan

Saat dilakukan interogasi petugas, terdakwa menerangkan tujuan melakukan pengangkutan BBM dan tabung elpiji tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat umum.

“Terdakwa mengaku sudah melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM jenis Bio Solar dan Pertalite serta tabung elpiji tersebut sejak bulan Desember 2023 dengan keuntungan kurang lebih Rp 3.000.000,” jelas jaksa. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Terdakwa penyalahgunaan pengangkutan atau pelansir bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi, seorang pria di Lamandau Wargiatno divonis 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik Achmad Soberi, baru-baru ini.

Selain dipenjara 6 bulan, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta dan jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Achmad Soberi mengatakan, vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Wargiatno harus berurusan dengan hukum karena telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas elpiji  yang disubsidi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik, Jumat (17/5).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Antarprovinsi Dibekuk, Segini Barbuknya

Selain itu Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, kejadian berawal dari informasi yang diperoleh oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lamandau melalui masyarakat pada Kamis 11 Januari 2024 sekitar jam 09.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite menggunakan kendaraan jenis mobil pikap warna hitam.

“Kemudian anggota polisi melakukan pengejaran terhadap orang yang diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin. Sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, kilometer 6, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Anggota memberhentikan pikap yang dikendarai terdakwa,” beber jaksa.

Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan oleh tim Polres Lamandau barang bukti di dalam kendaraan yang dibawa terdakwa berupa 1 drum berisi 200 liter Bio Solar, 3  gallon atau 60 liter Bio Solar, 1  drum berisi 200 liter Pertalite, 1  gallon atau 20 liter Pertalite, 7 gallon kosong kapasitas 20 liter, 19 tabung elpiji 3 Kg kosong, 1 set mesin sedot BBM dan lain-lain.

Baca Juga :  Diduga Pelangsir BBM, Satu Unit Mobil Meledak di Depan Warung Makan

Saat dilakukan interogasi petugas, terdakwa menerangkan tujuan melakukan pengangkutan BBM dan tabung elpiji tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat umum.

“Terdakwa mengaku sudah melakukan pengangkutan dan penjualan kembali BBM jenis Bio Solar dan Pertalite serta tabung elpiji tersebut sejak bulan Desember 2023 dengan keuntungan kurang lebih Rp 3.000.000,” jelas jaksa. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru