PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kecelakaan maut di Jalan Tjilik Riwut Km 15,5, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, merenggut nyawa seorang mahasiswi. Korban tewas di lokasi usai sepeda motor yang dikendarainya menabrak truk tronton yang mogok di badan jalan.
Insiden kecelakaan lalu lintas di Palangka Raya itu melibatkan sepeda motor Honda Revo hitam KH 2220 YV dan mobil Nissan Tronton hitam B 9444 FYW. Benturan keras terjadi di bagian belakang kanan truk yang saat itu berhenti karena diduga kehabisan solar.
Korban diketahui berinisial T (19), pelajar/mahasiswi, warga Jalan Nelayan RT 001 RW 001, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Sementara sopir truk berinisial EB (28), pekerja swasta asal Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya AKP Egidio Sumilat melalui Kanit Gakkum Ipda Amat menjelaskan, sebelum kejadian truk melaju dari arah Tangkiling menuju Kota Palangka Raya. Namun setibanya di Km 15,5 Jalan Tjilik Riwut, kendaraan mengalami gangguan mesin yang diduga akibat kehabisan bahan bakar.
“Pengemudi berusaha menepikan kendaraan untuk memperbaiki. Tetapi posisi bagian belakang kanan truk masih berada di badan jalan,” kata Ipda Amat saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).
Saat sopir melakukan perbaikan, dari arah yang sama datang sepeda motor korban. Jarak yang sudah terlalu dekat, minimnya penerangan, serta tidak adanya tanda peringatan yang memadai diduga membuat korban tak sempat menghindar dan langsung menghantam bagian belakang kanan truk.
Akibat benturan tersebut, sepeda motor mengalami kerusakan cukup parah. “Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” ujar Ipda Amat.
Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan maut tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti di lokasi.
Pihak kepolisian juga mengingatkan para pengemudi agar memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum bepergian. Jika mengalami kendala di jalan, pengemudi diminta segera memasang tanda peringatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain. (jef)


