27.5 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Miliki 18 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus di Rumahnya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COโ€“ Seorang pria berinisial M (33) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya,  karena kedapatan menyimpan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/12) sekitar Pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 18 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram berikut barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah Smartphone warna hitam.

Baca Juga :  Kebakaran di G Obos 6 Palangka Raya, Hanguskan Satu Rumah Kayu

โ€œSaat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,โ€ ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COโ€“ Seorang pria berinisial M (33) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya,  karena kedapatan menyimpan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/12) sekitar Pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 18 paket diduga merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram berikut barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah Smartphone warna hitam.

Baca Juga :  Kebakaran di G Obos 6 Palangka Raya, Hanguskan Satu Rumah Kayu

โ€œSaat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,โ€ ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru