PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Setelah satu tahun lebih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), LM tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Expo Sampit akhirnya dibekuk polisi.
Tersangka ditangkap oleh tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Jumat (12/9/2025) lalu.
LM, diketahui menjabat sebagai Direktur PT Heral Eranio Jaya dan bertindak sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut. Ia ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melacak nomor ponsel baru milik tersangka dan mengidentifikasi keberadaannya.
“Setelah kami menemukan nomor HP baru tersangka, kami segera bergerak ke Jakarta dan melakukan penangkapan,” jelas Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono, Selasa (16/9).
Kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada 31 Agustus 2023 usai gelar perkara yang melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). LM kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juni 2024.
Namun, saat hendak dipanggil untuk diperiksa, LM sudah lebih dahulu menghilang. Polda Kalteng akhirnya menerbitkan surat DPO Nomor DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 19 Juli 2024.
“Yang bersangkutan sudah mengetahui dirinya masuk DPO, sehingga sengaja menghindari pemeriksaan. Tapi kami terus melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkapnya,” kata Kombes Rimsyahtono lagi.
Dalam kasus ini, PT Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
“Tersangka LM sebagai kontraktor bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek yang ternyata bermasalah secara anggaran dan pelaporan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama telah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. Merka antara lain, Fazriannur (Konsultan Pengawas) yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Lalu Dr. H. Zulhaidir (Kadis Perindag Kotim/Pengguna Anggaran) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan Mukhammad Riekhie Zulkarnaen (Konsultan Perencana) dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara
“Ada tiga tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” tegas Erlan.
Atas perbuatannya itu, LM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya. (jef/hnd)