PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus pembunuhan tragis menimpa Nurmaliza (29), wanita yang sedang hamil empat bulan. Ia ditemukan tewas di pinggir Jalan Trans Kalimantan, RT 003, Desa Garung, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Polisi memastikan korban dibunuh kekasihnya sendiri karena persoalan cemburu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut dalam konferensi pers yang dipimpin Kombes Pol Nuredy Irwansyah, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji.
“Kami tim gabungan dari Polda Kalteng dan penyidik Polres Pulpis telah melakukan penyelidikan dan pengungkapan satu kasus pidana pembunuhan. Hal ini diawali dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan di pinggir Jalan Trans Kalimantan RT. 003, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Kombes Pol Nuredy dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Jenazah langsung dibawa untuk diotopsi oleh tim forensik. Hasil pemeriksaan mengungkap identitas korban sebagai Nurmaliza, yang saat itu sedang mengandung janin laki-laki berusia sekitar empat bulan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan.
Penyelidikan intensif mengarah pada pria berinisial AJ atau Alvaro Jordan, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama, yaitu AJ. Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda DIY dan dengan bantuan tim Mapolda Yogyakarta, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025,” ungkap Kombes Nuredy.
Setelah diamankan, AJ dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuannya, pembunuhan terjadi malam 10 Mei 2025 di kamar kos tempat mereka tinggal. Cekcok karena cemburu berujung pada pemukulan, pencekikan, hingga pembekapan yang mengakhiri nyawa Nurmaliza.
“Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa jenazah dan membuangnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan. Keesokan harinya jasad tersebut ditemukan oleh warga,” tambahnya.
Tragedi ini bukan hanya merenggut satu nyawa, tetapi juga janin dalam kandungan. Fakta bahwa korban sedang hamil memperberat pasal yang dikenakan kepada pelaku. Polda Kalteng menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas dan profesional.
Saat ini, AJ resmi ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai KUHP. Aparat juga mengapresiasi kerja sama lintas wilayah yang memungkinkan pelaku ditangkap kurang dari 48 jam setelah penemuan mayat. (ndo)
