26.6 C
Jakarta
Friday, April 11, 2025

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Dinkes Barsel Ditahan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.

Dari 5 tersangka itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

Sementara tiga lainnya yakni PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka  MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Penyidik Kejati Kalteng sendiri telah melakukan panggilan pertama kepada para tersangka. Namun yang hadir baru 2 tersangka. Sedangkan tiga lainnya belum bisa berhadir.

Baca Juga :  Jaksa Periksa 4 Saksi dari Perusahaan Sawit dan Travel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan tersebut, yakni MJR dan ICD.

Diketahui, MJR sebagai  pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Barsel. Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Dia mengaku akan mengupayakan 3 tersangka lainnya untuk segera dihadirkan karena tengah berhalangan.

โ€Dalam ketentuan apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan kita, kita akan melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan undang-undang,โ€ ujarnya, kepada awak media, Selasa (16/1).

โ€Tindakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini dan kita akan melakukan penahanan tersebut di Rutan kelas II A Palangkaraya,โ€imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Serahkan Bantuan untuk Sekolah dan Warga Kurang Mampu

Dia menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini, karena alasan subjektif penyidik mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selain itu tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

โ€Secara objektif, pasal yang disangkakan para tersangka memenuhi syarat sebagai sebuah syarat dilakukan penahanan,โ€ bebernya.

Doughlas menyebut para tersangka disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para tersangka disangkakan dengan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

โ€Pasca penahanan ini, kita akan segera melakukan pemberkasan, merampungkan hasil penyidikan dan kemudian segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,โ€pungkasnya. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ€“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Sebelumnya Kejati Kalteng juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.

Dari 5 tersangka itu, ada 2 pejabat Kepala Dinkes Barsel yakni tersangka inisial DKP selaku Kepala Dinkes Barsel tahun 2020 dan Kepala Dinkes Barsel tahun 2021 berinisial DS.

Sementara tiga lainnya yakni PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Dinkes Barsel. Kemudian tersangka  MJR sebagai  Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Barsel, dan tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Penyidik Kejati Kalteng sendiri telah melakukan panggilan pertama kepada para tersangka. Namun yang hadir baru 2 tersangka. Sedangkan tiga lainnya belum bisa berhadir.

Baca Juga :  Jaksa Periksa 4 Saksi dari Perusahaan Sawit dan Travel

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, dua tersangka yang ditahan tersebut, yakni MJR dan ICD.

Diketahui, MJR sebagai  pengelola BOK kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Barsel. Sedangkan ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 โ€“ 2021 pada Dinkes Kesehatan Barsel.

Dia mengaku akan mengupayakan 3 tersangka lainnya untuk segera dihadirkan karena tengah berhalangan.

โ€Dalam ketentuan apabila yang bersangkutan masih belum memenuhi panggilan kita, kita akan melakukan upaya paksa berdasarkan ketentuan undang-undang,โ€ ujarnya, kepada awak media, Selasa (16/1).

โ€Tindakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini dan kita akan melakukan penahanan tersebut di Rutan kelas II A Palangkaraya,โ€imbuhnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Serahkan Bantuan untuk Sekolah dan Warga Kurang Mampu

Dia menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini, karena alasan subjektif penyidik mengingat agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selain itu tidak mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

โ€Secara objektif, pasal yang disangkakan para tersangka memenuhi syarat sebagai sebuah syarat dilakukan penahanan,โ€ bebernya.

Doughlas menyebut para tersangka disangkakan dengan sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, para tersangka disangkakan dengan sangkaan subsidair Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

โ€Pasca penahanan ini, kita akan segera melakukan pemberkasan, merampungkan hasil penyidikan dan kemudian segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya,โ€pungkasnya. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru