28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Sidang Ben Brahim dan Istri:

Jaksa Periksa 4 Saksi dari Perusahaan Sawit dan Travel

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat berlanjut pada tahapan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan saksi sebanyak 4 orang.

BACA JUGA: Ben Brahim dan Istri Dapat Dukungan Moral

“Elvina Septiani, Kiki Okta N, Gerek, dan Siti Nurbaya,” ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (14/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya pun memeriksa indentitas para saksi tersebut. Saksi kemudian disumpah sebelum dimintai keterangan.

Baca Juga :  KECELAKAAN! Satu Nyawa Melayang Tiga Orang Dibawa ke Polresta

Kiki Okta N diperiksa sebagai Direktur PT Dwie Warna Karya. Sementara itu, Elvina Septiani diperiksa sebagai Manager Akuntasi PT Dwie Warna Karya dan PT Globalindo Agung Lestari.

BACA JUGA: Polisi Kerahkan 200 Personel dalam Sidang Korupsi Ben Brahim dan Istri

Saksi selanjutnya, Gerek yang saat itu menjabat Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, dan Siti Nurbaya sebagai Direktur PT Dimendra Raya Travel.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dalam dakwaannya Ben Brahim dan istrinya menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Baca Juga :  Pria Misterius Gunakan Vixion Satroni Rumah Kosong

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya.

Tak hanya itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. (hfz/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat berlanjut pada tahapan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan saksi sebanyak 4 orang.

BACA JUGA: Ben Brahim dan Istri Dapat Dukungan Moral

“Elvina Septiani, Kiki Okta N, Gerek, dan Siti Nurbaya,” ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (14/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya pun memeriksa indentitas para saksi tersebut. Saksi kemudian disumpah sebelum dimintai keterangan.

Baca Juga :  KECELAKAAN! Satu Nyawa Melayang Tiga Orang Dibawa ke Polresta

Kiki Okta N diperiksa sebagai Direktur PT Dwie Warna Karya. Sementara itu, Elvina Septiani diperiksa sebagai Manager Akuntasi PT Dwie Warna Karya dan PT Globalindo Agung Lestari.

BACA JUGA: Polisi Kerahkan 200 Personel dalam Sidang Korupsi Ben Brahim dan Istri

Saksi selanjutnya, Gerek yang saat itu menjabat Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, dan Siti Nurbaya sebagai Direktur PT Dimendra Raya Travel.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa dalam dakwaannya Ben Brahim dan istrinya menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan istri didakwa menerima uang sejumlah Rp 5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Baca Juga :  Pria Misterius Gunakan Vixion Satroni Rumah Kosong

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya.

Tak hanya itu, Ben dan istri juga didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. (hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru