28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Kasus Pencurian Sawit dan Narkoba, Polres Kotim Amankan 130 Tersangka dan 93 Ton Sawit

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus besar dengan mengamankan 130 tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sawit dan barang bukti mencapai 93 ton. Selain itu, aparat juga menahan 3 orang pelaku yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu kepada pelaku pencurian sawit.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah menangani kasus ini dengan hasil signifikan.

“Kami berhasil mengamankan 130 tersangka, baik yang telah dilimpahkan ke kejaksaan maupun yang masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita bernilai Rp 252.925.200, termasuk 93 ton sawit,” ungkapnya pada Selasa (13/8/2024).

Barang bukti lainnya yang diamankan mencakup egrek (41 buah), tojok (65 buah), dodos (14 buah), keranjang (15 buah), mobil pick up (27 kendaraan), sepeda motor (14 kendaraan), nota timbangan (44 lembar), arko (10 buah), senter kepala (10 buah), senjata tajam (9 buah), truk (7 kendaraan), ponsel (8 unit), serta senjata api rakitan (1 pucuk).

Baca Juga :  Diduga Tenggelam Ketika Mandi di Sungai, Warga Katingan Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, pihak kepolisian juga menindak 3 pelaku yang terlibat dalam penjualan sabu kepada pelaku pencurian sawit di Kecamatan Mentaya Hulu.

“Para pelaku menjual sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 per paket hingga Rp 300.000 per paket. Mereka telah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dan masih memiliki 30 paket sabu siap jual,” tambah Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penjual sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Sinergisitas Lapas Kelas IIB Sampit dengan Polres Kotim Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Kapolres menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberikan informasi terkait kasus pidana,” pungkasnya. (jef)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus besar dengan mengamankan 130 tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian sawit dan barang bukti mencapai 93 ton. Selain itu, aparat juga menahan 3 orang pelaku yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu kepada pelaku pencurian sawit.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah menangani kasus ini dengan hasil signifikan.

“Kami berhasil mengamankan 130 tersangka, baik yang telah dilimpahkan ke kejaksaan maupun yang masih dalam proses penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita bernilai Rp 252.925.200, termasuk 93 ton sawit,” ungkapnya pada Selasa (13/8/2024).

Barang bukti lainnya yang diamankan mencakup egrek (41 buah), tojok (65 buah), dodos (14 buah), keranjang (15 buah), mobil pick up (27 kendaraan), sepeda motor (14 kendaraan), nota timbangan (44 lembar), arko (10 buah), senter kepala (10 buah), senjata tajam (9 buah), truk (7 kendaraan), ponsel (8 unit), serta senjata api rakitan (1 pucuk).

Baca Juga :  Diduga Tenggelam Ketika Mandi di Sungai, Warga Katingan Ditemukan Meninggal Dunia

Selain itu, pihak kepolisian juga menindak 3 pelaku yang terlibat dalam penjualan sabu kepada pelaku pencurian sawit di Kecamatan Mentaya Hulu.

“Para pelaku menjual sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 per paket hingga Rp 300.000 per paket. Mereka telah melakukan transaksi sebanyak 5 kali dan masih memiliki 30 paket sabu siap jual,” tambah Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Huruf d Jo Pasal 55 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penjual sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga :  Sinergisitas Lapas Kelas IIB Sampit dengan Polres Kotim Menciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Kapolres menegaskan komitmen Polres Kotim dalam memberantas tindak pidana di wilayahnya.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kotim. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberikan informasi terkait kasus pidana,” pungkasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru