27.8 C
Jakarta
Tuesday, September 9, 2025

Berkas Lengkap, Kasus Persetubuhan Anak di Lamandau Segera Disidangkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, kini memasuki babak baru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, saat dikonfirmasi pada Senin (14/7). Ia mengungkapkan bahwa seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap menjalani proses peradilan.

“Dari penyelidikan sudah kita amankan satu pria dan sudah masuk tahap P21,” kata Kasatreskrim.

Perkara ini bermula dari laporan ibu korban pada Kamis, 1 Mei 2025. Saat itu, sang ibu menerima informasi dari Sdri. V melalui aplikasi WhatsApp mengenai penggunaan uang senilai Rp68 juta oleh anaknya.

Baca Juga :  Waspada Pencurian di Bulan Ramadan, Aktifkan Kembali Siskamling

“Setelah menerima informasi tersebut, ibu korban langsung menuju Kecamatan Bulik Timur untuk menemui anaknya yang bekerja di toko milik Sdri. V,” ungkapnya.

Ketika bertemu, korban mengaku uang tersebut telah diberikan kepada pacarnya yang kini jadi tersangka. Mirisnya, korban juga mengatakan dirinya beberapa kali dipaksa berhubungan badan oleh pria tersebut.

“Korban mengaku takut kepada pacarnya karena telah beberapa kali dipaksa berhubungan badan. Korban menyebutkan telah berhubungan badan sebanyak tujuh kali dengan tersangka, dengan terakhir kali terjadi pada Jumat 11 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kost di Kecamatan Bulik Timur,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendapat ancaman serta kekerasan fisik bila menolak permintaan tersangka. Bentuk kekerasan itu meliputi amarah, pemukulan, tendangan, hingga gigitan.

Baca Juga :  Perkara Politik Uang di Pilkada Batara, Berikut Keterangan Para Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi. Polres Lamandau menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini demi keadilan bagi korban.

 

Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan kejahatan serupa agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

Kini, Kejaksaan Negeri Lamandau tinggal menunggu pelimpahan resmi berkas untuk segera menindaklanjuti proses penuntutan terhadap pelaku. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, kini memasuki babak baru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, saat dikonfirmasi pada Senin (14/7). Ia mengungkapkan bahwa seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan siap menjalani proses peradilan.

“Dari penyelidikan sudah kita amankan satu pria dan sudah masuk tahap P21,” kata Kasatreskrim.

Perkara ini bermula dari laporan ibu korban pada Kamis, 1 Mei 2025. Saat itu, sang ibu menerima informasi dari Sdri. V melalui aplikasi WhatsApp mengenai penggunaan uang senilai Rp68 juta oleh anaknya.

Baca Juga :  Waspada Pencurian di Bulan Ramadan, Aktifkan Kembali Siskamling

“Setelah menerima informasi tersebut, ibu korban langsung menuju Kecamatan Bulik Timur untuk menemui anaknya yang bekerja di toko milik Sdri. V,” ungkapnya.

Ketika bertemu, korban mengaku uang tersebut telah diberikan kepada pacarnya yang kini jadi tersangka. Mirisnya, korban juga mengatakan dirinya beberapa kali dipaksa berhubungan badan oleh pria tersebut.

“Korban mengaku takut kepada pacarnya karena telah beberapa kali dipaksa berhubungan badan. Korban menyebutkan telah berhubungan badan sebanyak tujuh kali dengan tersangka, dengan terakhir kali terjadi pada Jumat 11 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kost di Kecamatan Bulik Timur,” jelas Kasat.

Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa dirinya kerap mendapat ancaman serta kekerasan fisik bila menolak permintaan tersangka. Bentuk kekerasan itu meliputi amarah, pemukulan, tendangan, hingga gigitan.

Baca Juga :  Perkara Politik Uang di Pilkada Batara, Berikut Keterangan Para Saksi yang Dihadirkan Jaksa

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi. Polres Lamandau menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini demi keadilan bagi korban.

 

Masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan kejahatan serupa agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman.

Kini, Kejaksaan Negeri Lamandau tinggal menunggu pelimpahan resmi berkas untuk segera menindaklanjuti proses penuntutan terhadap pelaku. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru