MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO– Sidang kedua perkara politik uang (money politic) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara (Batara). Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batara.
Sidang tersebut digelar pada Jumat (12/4). Jaksa Widha Sinulingga menjelaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya merupakan warga, polisi, dan komisioner KPU Batara. Diantaranya ada Malik dan Mahyudin, dua saksi yang berada di tempat kejadian pada Jumat, 14 Maret 2025.
“Pak Mahyudin itu yang merekam saat kejadian penggerebekan berlangsung bersama dengan Malik,” ungkap Widha kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Sabtu (12/4).
Saksi lain yang dihadirkan adalah Endang, aparat kepolisian yang mengamankan lokasi kejadian (status quo) agar tetap steril. Sedangkan saksi bernama Indra merupakan salah seorang yang ikut menyaksikan proses penggeledahan rumah tempat kejadian.
Selain itu, ada saksi bernama Adi Susanto yang merupakan komisioner KPU Batara, Siska Dewi Lestari selaku Ketua KPU Batara, dan Suparno yang mer- upakan pemilik rumah tempat kejadian perkara.
Dua saksi lagi merupakan terdakwa pada berkas perkara lainnya, atas nama Halim dan Haris. Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan ahli IT dari Universitas Amikom Yogyakarta, bernama Rudi.
“Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, diawali den- gan pembacaan putusan sela karena penasihat hukum ter- dakwa menyampaikan eksepsi pada sidang sebelumnya,” tegas Widha.
“Keterangan saksi dan ahli dari sidang kedua ini menduku- ng pembuktian pada sidang pembuktian,” tambahnya.
Widha menerangkan, Malik dan Mahyudin membenar- kan bahwa di tempat kejadian perkara terjadi tindak pidana politik uang. Di tempat itu ditemukan daftar nama-nama yang terindikasi sebagai pemi- lih pada TPS 01 Melayu.
“Sedangkan saksi Indra menyebut ditemukan surat suara yang gambar paslon 01 diblur sedangkan paslon 02 tidak diblur, serta menemukan uang senilai Rp250 juta yang diletakkan pada salah satu ruangan,” bebernya.
Sementara itu, saksi ahli bernama Rudi menerangkan tentang keaslian vidio yang dijadikan bukti dalam persidangan.
“Vidio yang diambil oleh saksi Mahyudin itu, menurut saksi ahli merupakan vidio asli dan membuktikan bahwa kejadian itu benar adanya,” tambahnya.
Sedangkan, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari memberikan keterangan terkait tahapan proses PSU. Siska membenarkan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum dilaksanakan PSU pada 22 Maret 2025.
Siska membenarkan bahwa barang bukti berupa nama-nama dalam daftar itu adalah nama-nama pemilih yang juga terdaftar dalam DPT TPS 01 Melayu.
“Saksi membenarkan bahwa daftar nama itu merupakan nama-nama pemilih, termasuk Halim dan Haris,” ucapnya.
Widha menjelaskan, sidang ketiga yang akan digelar 14 April nanti, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli.
“Penuntut umum masih berusaha untuk menghadirkan lagi satu orang saksi ahli,” tuturnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa, lalu dilanjutkan agenda pemeriksaan terdakwa. Kalau memungkinkan, setelah itu akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan, karena sidang ini harus selesai da- lam satu minggu sejak digelar pertama kali. (irj/ala/kpg)