34.1 C
Jakarta
Saturday, March 14, 2026

Spesialis Curat Pecah Kaca Mobil Dibekuk Polisi, Kerugian Korban Jutaan Rupiah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Korban berinisial AUA (49), seorang wiraswasta, saat itu sedang mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.

Ia memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir.

Namun ketika kegiatan selesai dan korban kembali menuju mobilnya, ia mendapati kaca kendaraan telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam mobil telah hilang.

Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.350.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  ABK Lompat dari Kapal, Jasad Ditemukan 45 Mil dari Titik Kejadian

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

Electronic money exchangers listing

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai Rp1.600.000.

“Kemudian pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil satu unit laptop Acer E11,” ucap kasatreskrim.

Baca Juga :  Pria Ini Diamankan karena Buka Lahan Tanpa Izin, Ini Modus Operandi yang Dilakukan Tersangka

Masih pada hari yang sama, pelaku kembali beraksi di kawasan Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.

Pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun.

Aksi terakhir terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan. Saat itu pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam yang berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan dengan modus serupa. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Korban berinisial AUA (49), seorang wiraswasta, saat itu sedang mengikuti kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.

Electronic money exchangers listing

Ia memarkirkan mobilnya di Jalan Brigjen Katamso sesuai arahan petugas parkir.

Namun ketika kegiatan selesai dan korban kembali menuju mobilnya, ia mendapati kaca kendaraan telah pecah dan sebuah tas yang berada di dalam mobil telah hilang.

Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.350.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  ABK Lompat dari Kapal, Jasad Ditemukan 45 Mil dari Titik Kejadian

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (21) di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla dan mengambil uang tunai Rp1.600.000.

“Kemudian pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Brigjen Katamso, pelaku memecah kaca mobil Toyota Rush warna putih dan mengambil satu unit laptop Acer E11,” ucap kasatreskrim.

Baca Juga :  Pria Ini Diamankan karena Buka Lahan Tanpa Izin, Ini Modus Operandi yang Dilakukan Tersangka

Masih pada hari yang sama, pelaku kembali beraksi di kawasan Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota warna biru dan mengambil beberapa kartu berharga, serta memecah kaca mobil Daihatsu Xenia dan mengambil uang tunai Rp1.300.000.

Pelaku juga sempat memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan, namun tidak mengambil barang apa pun.

Aksi terakhir terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan. Saat itu pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil sebuah tas hitam yang berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir guna menghindari tindak kejahatan dengan modus serupa. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru