26.8 C
Jakarta
Sunday, December 14, 2025

Dugaan Korupsi Zirkon Rp1,3 Triliun

Penyidikan Terus Berlanjut! Kejati Kalteng Geledah 3 Lokasi Berbeda, Sejumlah Barbuk Disita

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya pada Kamis (11/12/2025).

“Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral Zirkon (Zircon) yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,3 triliun,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo SH MH. Melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, SH MH, dalam Pers release yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (13/12/25).

Tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik ujar Hendri Hanafi. Meliputi dua bangunan rumah dan satu kantor pemerintahan. Dijelaskan Hendri Hanafi. Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Ruting Suling, Kelurahan Langkai, dan lokasi kedua berada di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahadut.

Lokasi ketiga yang menjadi sasaran penyidik adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Baca Juga :  Kakak-Adik Tertangkap Bawa Kayu Ilegal, Kini Jadi Tersangka

“Dari penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo, dua buah Flash Disk, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri Hanafi.

Kasus ini urai Hendri Hanafi. Bermula dari temuan bahwa PT IM, yang memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas, diduga melakukan manipulasi asal-usul barang.

Electronic money exchangers listing

PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng, sebagai “kedok” untuk melegalkan penjualan Zirkon, Ilmenite, dan Rutil.

Barang tambang yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP resmi mereka, padahal sebenarnya dibeli dan ditampung dari penambangan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas melalui perantara seperti CV Dayak Lestari.

Baca Juga :  Rumah Kosong di Palangka Raya Berkobar Dini Hari

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang menjadi dasar penjualan komoditas tersebut, baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Akibat praktik tersebut, negara tidak hanya dirugikan dari sisi finansial sebesar Rp 1,3 triliun, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak daerah.

Selain itu, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan karena PT IM diduga melakukan pembiaran terhadap penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hendri Hanafi menegaskan. Bahwa penyidikan terus berlanjut.

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya (*/her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–  Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya pada Kamis (11/12/2025).

“Langkah ini diambil terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral Zirkon (Zircon) yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,3 triliun,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo SH MH. Melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, SH MH, dalam Pers release yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (13/12/25).

Electronic money exchangers listing

Tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik ujar Hendri Hanafi. Meliputi dua bangunan rumah dan satu kantor pemerintahan. Dijelaskan Hendri Hanafi. Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Jalan Ruting Suling, Kelurahan Langkai, dan lokasi kedua berada di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahadut.

Lokasi ketiga yang menjadi sasaran penyidik adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Baca Juga :  Kakak-Adik Tertangkap Bawa Kayu Ilegal, Kini Jadi Tersangka

“Dari penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo, dua buah Flash Disk, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri Hanafi.

Kasus ini urai Hendri Hanafi. Bermula dari temuan bahwa PT IM, yang memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas, diduga melakukan manipulasi asal-usul barang.

PT IM diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng, sebagai “kedok” untuk melegalkan penjualan Zirkon, Ilmenite, dan Rutil.

Barang tambang yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP resmi mereka, padahal sebenarnya dibeli dan ditampung dari penambangan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas melalui perantara seperti CV Dayak Lestari.

Baca Juga :  Rumah Kosong di Palangka Raya Berkobar Dini Hari

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang menjadi dasar penjualan komoditas tersebut, baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Akibat praktik tersebut, negara tidak hanya dirugikan dari sisi finansial sebesar Rp 1,3 triliun, tetapi juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak daerah.

Selain itu, aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan karena PT IM diduga melakukan pembiaran terhadap penambangan di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hendri Hanafi menegaskan. Bahwa penyidikan terus berlanjut.

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya (*/her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/