26 C
Jakarta
Saturday, March 14, 2026

Selebgram Zhe Zhe Galuh Divonis 4 Bulan Penjara, Tanpa Kurungan Penjara dan Wajib Lapor 6 Bulan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyeret Ernawati alias Zhe Zhe Galuh telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/3/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan ancaman terhadap seorang korban bernama Hikmah, perbuatan yang juga telah diakui oleh terdakwa.

Agenda pembacaan vonis ini diketuai oleh Hakim Yunita bersama para anggota majelis, dan turut dihadiri oleh Andriyanto Muliya Budiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zhe Zhe Galuh sendiri mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka dengan pengawalan dari penasihat hukumnya, Yohanes.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim memvonis Zhe Zhe Galuh dengan hukuman empat bulan penjara. Kendati demikian, ia tidak diwajibkan mendekam di balik jeruji besi, melainkan harus menjalani masa percobaan atau pengawasan selama tujuh bulan dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya dalam kurun waktu enam bulan.

Baca Juga :  Warga Resah, Polisi Tindak Cepat Keributan Pasutri di Jalan Manduhara

Status berbagai barang bukti pun turut ditetapkan oleh hakim, termasuk sebuah diska lepas (flashdisk) yang memuat rekaman video dan tangkapan layar. Selain itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar akun Facebook milik terdakwa dikembalikan.

Vonis ini dijatuhkan dengan mengambil landasan dari keterangan para saksi, fakta yang terungkap di pengadilan, hingga nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yohanes, mengungkapkan bahwa kliennya menerima dan menghargai keputusan hakim. Ia menilai bahwa dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman sudah sejalan dengan realita yang tersaji selama proses sidang berlangsung.

Electronic money exchangers listing

“Keputusan ini sangat kami hormati karena pertimbangannya dinilai sudah pas. Kami pun menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan JPU atas kelancaran seluruh rangkaian persidangan ini,” tuturnya saat dikonfirmasi kembali, Jumat (13/3/26).

Di sisi lain, ucapan syukur dan terima kasih juga terlontar dari Zhe Zhe Galuh kepada pihak hakim dan jaksa atas segala pertimbangan bijak dalam kasusnya. Isak tangis bahagia seketika pecah memenuhi ruang sidang saat terdakwa berpelukan dengan sang adik dan sanak saudara yang setia mendampinginya selama proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Cintanya Ditolak, Remaja 16 Tahun di Palangka Raya Berani Mengancam Teman Sekolahnya

Menilik ke belakang, perkara ini berawal dari interaksi di platform Facebook yang ditengarai memuat unsur pengancaman terhadap Hikmah. Merasa dirugikan, korban lantas membawa kasus percakapan daring tersebut ke ranah hukum dengan dugaan melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pihak kepolisian kemudian merespons laporan itu dengan serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan. Usai mengumpulkan keterangan saksi, menyita bukti tangkapan layar, serta memanggil terlapor, penyidik berkesimpulan bahwa tindakan tersebut sah memenuhi unsur-unsur pidana.

Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan oleh JPU ke meja hijau PN Palangka Raya beserta surat dakwaannya. Kala itu, JPU mendakwa Zheze galuh telah menebarkan ketakutan serta kerugian bagi korban lewat ancaman yang dikirimkan melalui sistem elektronik. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menyeret Ernawati alias Zhe Zhe Galuh telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/3/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan ancaman terhadap seorang korban bernama Hikmah, perbuatan yang juga telah diakui oleh terdakwa.

Agenda pembacaan vonis ini diketuai oleh Hakim Yunita bersama para anggota majelis, dan turut dihadiri oleh Andriyanto Muliya Budiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zhe Zhe Galuh sendiri mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka dengan pengawalan dari penasihat hukumnya, Yohanes.

Electronic money exchangers listing

Melalui putusan tersebut, majelis hakim memvonis Zhe Zhe Galuh dengan hukuman empat bulan penjara. Kendati demikian, ia tidak diwajibkan mendekam di balik jeruji besi, melainkan harus menjalani masa percobaan atau pengawasan selama tujuh bulan dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya dalam kurun waktu enam bulan.

Baca Juga :  Warga Resah, Polisi Tindak Cepat Keributan Pasutri di Jalan Manduhara

Status berbagai barang bukti pun turut ditetapkan oleh hakim, termasuk sebuah diska lepas (flashdisk) yang memuat rekaman video dan tangkapan layar. Selain itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar akun Facebook milik terdakwa dikembalikan.

Vonis ini dijatuhkan dengan mengambil landasan dari keterangan para saksi, fakta yang terungkap di pengadilan, hingga nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yohanes, mengungkapkan bahwa kliennya menerima dan menghargai keputusan hakim. Ia menilai bahwa dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman sudah sejalan dengan realita yang tersaji selama proses sidang berlangsung.

“Keputusan ini sangat kami hormati karena pertimbangannya dinilai sudah pas. Kami pun menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim dan JPU atas kelancaran seluruh rangkaian persidangan ini,” tuturnya saat dikonfirmasi kembali, Jumat (13/3/26).

Di sisi lain, ucapan syukur dan terima kasih juga terlontar dari Zhe Zhe Galuh kepada pihak hakim dan jaksa atas segala pertimbangan bijak dalam kasusnya. Isak tangis bahagia seketika pecah memenuhi ruang sidang saat terdakwa berpelukan dengan sang adik dan sanak saudara yang setia mendampinginya selama proses hukum berjalan.

Baca Juga :  Cintanya Ditolak, Remaja 16 Tahun di Palangka Raya Berani Mengancam Teman Sekolahnya

Menilik ke belakang, perkara ini berawal dari interaksi di platform Facebook yang ditengarai memuat unsur pengancaman terhadap Hikmah. Merasa dirugikan, korban lantas membawa kasus percakapan daring tersebut ke ranah hukum dengan dugaan melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pihak kepolisian kemudian merespons laporan itu dengan serangkaian proses penyidikan dan penyelidikan. Usai mengumpulkan keterangan saksi, menyita bukti tangkapan layar, serta memanggil terlapor, penyidik berkesimpulan bahwa tindakan tersebut sah memenuhi unsur-unsur pidana.

Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan oleh JPU ke meja hijau PN Palangka Raya beserta surat dakwaannya. Kala itu, JPU mendakwa Zheze galuh telah menebarkan ketakutan serta kerugian bagi korban lewat ancaman yang dikirimkan melalui sistem elektronik. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/