28.1 C
Jakarta
Saturday, March 14, 2026

Anak Riza Chalid Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Kasus Korupsi Pertamina

PROKALTENG.CO – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan kilang minyak PT Pertamina.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (12/3). Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya mengajukan banding karena menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, dalam pembacaan putusan majelis hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul di persidangan.

“Sepanjang pendengaran kami saat pengucapan putusan, banyak fakta yang terungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Hamdan juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik OTM tidak dibutuhkan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Kejati Kalteng Kembalikan Miliaran ke Negara, Ini Rinciannya

Ia menekankan, kesimpulan tersebut tidak didukung oleh keterangan saksi selama persidangan.

“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa tangki BBM milik OTM tidak diperlukan,” ujar Hamdan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelum adanya kerja sama dengan OTM, cadangan operasional BBM Pertamina hanya berkisar 17–18 hari. Setelah adanya tambahan tangki, cadangan tersebut meningkat menjadi sekitar 21–25 hari.

“Artinya justru dari keterangan saksi terlihat bahwa keberadaan tangki OTM sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Hamdan mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tangki tersebut tidak diperlukan.

Ia menyebut, baik pemerintah maupun Pertamina justru membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Bahkan pemerintah berencana menambah investasi untuk pembangunan tangki baru guna memperkuat cadangan energi nasional.

“Pertanyaannya, dari mana logikanya majelis hakim menyatakan itu tidak dibutuhkan? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan,” tegas Hamdan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Selain itu, Hamdan menegaskan bahwa proses penunjukan langsung dalam pengadaan sewa terminal OTM telah melalui pengawasan sejumlah lembaga negara.

Ia menyebut pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan pelanggaran dalam proses tersebut.

“Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah dan tidak ada masalah. Hal ini juga dikonfirmasi oleh review BPKP yang menyatakan proses penyewaan tangki BBM milik OTM sudah benar,” bebernya.

Karena itu, Hamdan mempertanyakan dasar hukum majelis hakim yang menilai penunjukan langsung tersebut melanggar aturan.

“Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.(jpc)

PROKALTENG.CO – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan kilang minyak PT Pertamina.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (12/3). Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Electronic money exchangers listing

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya mengajukan banding karena menilai pertimbangan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, dalam pembacaan putusan majelis hakim lebih banyak mengadopsi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul di persidangan.

“Sepanjang pendengaran kami saat pengucapan putusan, banyak fakta yang terungkap di persidangan justru tidak dipertimbangkan dalam putusan,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Hamdan juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik OTM tidak dibutuhkan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Kembalikan Miliaran ke Negara, Ini Rinciannya

Ia menekankan, kesimpulan tersebut tidak didukung oleh keterangan saksi selama persidangan.

“Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang. Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa tangki BBM milik OTM tidak diperlukan,” ujar Hamdan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, sebelum adanya kerja sama dengan OTM, cadangan operasional BBM Pertamina hanya berkisar 17–18 hari. Setelah adanya tambahan tangki, cadangan tersebut meningkat menjadi sekitar 21–25 hari.

“Artinya justru dari keterangan saksi terlihat bahwa keberadaan tangki OTM sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Hamdan mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tangki tersebut tidak diperlukan.

Ia menyebut, baik pemerintah maupun Pertamina justru membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Bahkan pemerintah berencana menambah investasi untuk pembangunan tangki baru guna memperkuat cadangan energi nasional.

“Pertanyaannya, dari mana logikanya majelis hakim menyatakan itu tidak dibutuhkan? Pemerintah butuh, Pertamina butuh, dan semua saksi tidak ada yang menyatakan tidak dibutuhkan,” tegas Hamdan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kotim

Selain itu, Hamdan menegaskan bahwa proses penunjukan langsung dalam pengadaan sewa terminal OTM telah melalui pengawasan sejumlah lembaga negara.

Ia menyebut pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan pelanggaran dalam proses tersebut.

“Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah dan tidak ada masalah. Hal ini juga dikonfirmasi oleh review BPKP yang menyatakan proses penyewaan tangki BBM milik OTM sudah benar,” bebernya.

Karena itu, Hamdan mempertanyakan dasar hukum majelis hakim yang menilai penunjukan langsung tersebut melanggar aturan.

“Lalu dari mana majelis mempertimbangkan bahwa penunjukan langsung dengan OTM itu salah dan melanggar hukum? Ini yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/