PROKALTENG.CO– Dua pelaku tersangka narkoba yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) SM (52) dan HY (46), harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Polres Kotim. Warga Jalan Sampurna 2 RT. 30 RW. 011 Kelurahan Sawahan Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotim, di tangkap atas mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di tempat tinggalnya.
“Atas berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kotim, saat di konfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Atas penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan yakni paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, 1 pak plastik klip, 1 (satu) buah sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna orange dan uang Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.