PROKALTENG.CO – Kejadian viral sempat menyebar di media sosial terhadap kasus dugaan penyerangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan terhadap 3 warga hingga terluka.
Namun, informasi yang beredar luas di media sosial dan beberapa pemberitaan disebut, tidak sepenuhnya benar. Kuasa hukum kades berinisial P, Restu Mini, S.H., membantah pemberitaan yang tersebar saat ini.
Menurut Restu, kejadian bermula saat P sedang menyampaikan arahan sebagai kepala desa dalam sebuah acara adat peringatan 40 hari meninggalnya salah satu warga.
Dalam pidatonya, P mengimbau agar linmas tetap siaga menjaga keamanan acara. Namun, di akhir arahannya, P sempat menyebut nama salah satu oknum komandan linmas berinisial E.
“Pernyataan klien kami saat itu tidak bermaksud memancing konflik. Tapi oknum E tampaknya tersinggung, lalu naik ke atas panggung menantang klien, sehingga sempat terjadi percekcokan di atas panggung,” ujar Restu saat memberikan keterangan pers kepada media, Kamis (12/6/2025).
Setelah insiden di atas panggung, keduanya bubar dari tempat acara dan pulang ke rumah masing-masing. Menurut Restu, namun kliennya kembali ke lokasi acara dengan membawa mandau sebagai bentuk antisipasi diri, bukan untuk menyerang. Di saat yang sama, E juga datang kembali, dan konfrontasi fisik pun tak terhindarkan.
“Sesampainya di lokasi, warga mencoba menahan P. Dalam kondisi itulah klien kami terjatuh ke tanah, dan E yang berada di posisi atas menyerang serta menggigit pelipisnya hingga berdarah,” jelas Restu.
Restu menegaskan bahwa luka pada bibir E bukan akibat serangan dari P, melainkan karena mata mandau yang terlentang dan mengenai dirinya saat menyerang. Ia membantah keras bahwa P menyerang warga secara membabi buta sebagaimana yang diberitakan.
“Klien kami tidak pernah melukai warga lain. Dia hanya berusaha melindungi diri dalam kondisi terdesak dan terjatuh. Bibir E terluka akibat goresan mata Mandau yang terlentang yang dipegang oleh P. Akibat E berusaha menyerang dan P terluka akibat gigitan E,” tambahnya.
Restu menambahkan bahwa kerumunan warga berusaha melerai keduanya dan mengambil Mandau dari tangan kliennya. Kliennya tidak tau jika ada warga lainnya terluka karena dalam keterangan kliennya tidak ada sama sekali menyerang warga lain. Justru ia merasa malah diserang oleh E dalam keadaan terjatuh di bawah
Salah satu saksi mata yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan bahwa E menyerang lebih dahulu.
“Saya melihat sendiri, E berada di atas P dan menggigit bagian pelipisnya. Saya yang menarik E agar berhenti menyerang,” ujarnya.
Akibat insiden itu, kedua belah pihak telah mengajukan laporan ke Polsek Kecamatan Senaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Pihak kuasa hukum berharap penyelidikan dilakukan secara adil dan tidak memihak, mengingat klien mereka juga mengalami luka serius akibat serangan tersebut.
Sementara di sisi lain, organisasi masyarakat adat TBBR (Tambun Bungai Baringin Rindang) Kalimantan Tengah dan DPD TBBR Katingan turut angkat bicara. Mereka menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan kepala desa tanpa mengonfirmasi keterangan dari pihak terkait.
“Oknum YRH yang menyebarkan informasi ke media tidak berada di lokasi kejadian. Informasi yang ia sampaikan hanya berdasarkan satu sisi dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” ungkap Humas DPD TBBR Katingan, Efendy S.Pd.
Efendy menduga bahwa pemberitaan yang berat sebelah itu, bisa jadi dipengaruhi oleh kepentingan politik atau bisnis yang sedang berlangsung di desa tersebut. Hal ini disampaikan pihaknya mengigat P merupakan kades di daerah tersebut.
“Keduanya berasal dari kampung yang sama. Masih memiliki hubungan kekerabatan. Kami harap permasalahan ini, bisa diselesaikan secara damai dan aparat kepolisian bisa menjadi penengah yang bijak,” tutup Efendy. (ndo/hnd)