PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mengusut dugaan kejanggalan penganggaran dana hibah KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sempat dipangkas dari Rp57 miliar menjadi Rp40 miliar. Penyidikan tak hanya menyasar KPU Kotim, tetapi juga merambah Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Sekretariat DPRD Kotim, Senin (12/1/2026).
Dilansir dari Kalteng Pos, Langkah penggeledahan lintas instansi ini dilakukan untuk menelusuri proses pembahasan dan pengambilan keputusan anggaran dana hibah KPU Kotim tahun 2024, termasuk risalah rapat dan dokumen pendukung yang diduga berkaitan langsung dengan pemangkasan anggaran tersebut.
Di Sekretariat DPRD Kotim, tim penyidik Kejati Kalteng meminta sejumlah dokumen penting, mulai dari catatan rapat hingga rekaman waktu pembahasan di Komisi I DPRD Kotim. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subakti, serta bagian Risalah dan Perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penyidikan, jaksa juga mengamankan satu unit CPU dari ruang Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Kotim untuk dijadikan barang bukti. Perangkat tersebut diduga menyimpan data terkait proses pembahasan dana hibah KPU.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berjalan. Kejati Kalteng berupaya mengurai secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam mekanisme penganggaran dana hibah KPU Kotim.
Sebelumnya, saat menggeledah Kantor KPU Kotim, penyidik Kejati Kalteng menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim jaksa membawa lima boks dokumen, beberapa laptop, serta personal computer (PC) yang diangkut menggunakan mobil boks terbuka dan minibus.
Barang bukti tersebut diambil dari sejumlah ruangan, antara lain ruang Ketua KPU Kotim, ruang komisioner, Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Seluruh ruangan itu kemudian dipasang segel sita dan dikunci. (bah/ram/kpg)

