26.7 C
Jakarta
Thursday, December 11, 2025

Sidang Perkara Dugaan Korupsi BPR Artha Sukma:

Sampaikan Duplik, Kubu Irwan Budianur Menuding Adanya Rekayasa Transaksi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan atas replik JPU,red) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit PT BPR Artha Sukma yang menyerat terdakwa Irwan Budianur bin Hatmansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Dalam agenda tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan vonis lepas (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa dari segala tuntutan hukum.

PH terdakwa, Oktovadianus Silah, dan Heronika dalam dokumen dupliknya menegaskan bahwa perkara ini, sejatinya adalah ranah sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana korupsi.

Salah satu poin krusial yang diungkap dalam duplik tersebut, yakni adanya tudingan “niat jahat” dari saksi M. Syaifullah (pihak bank) yang diduga memperdaya terdakwa.  PH membeberkan bukti adanya ketidaksesuaian data transaksi atau transaksi janggal pada rekening koran atas nama terdakwa.

Baca Juga :  Perkara No 6.1/Pdt.G/2023

“Adapun kejanggalan transaksi tersebut, yaitu berupa setoran tabungan tunai dan pengambilan tabungan tunai dengan jumlah yang sama pada hari dan tanggal yang sama,” demikian kutipan dalam duplik tersebut.

Tindakan ini, diduga dilakukan untuk mengaburkan keberadaan uang asuransi dan potongan dana Top Up sebesar Rp300.000.000 yang diklaim terdakwa tidak bisa dicairkan, dan diduga digelapkan oleh pihak internal PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit.

Menanggapi replik JPU yang dibacakan pada 8 Desember 2025 lalu, kubu terdakwa lantas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri terkait penukaran sertifikat jaminan (SHM). Tim PH pun menjelaskan bahwa pengambilan agunan untuk dijaminkan ke bank lain dilakukan sepengetahuan saksi M. Syaifullah dan Saksi Bastomi, serta telah diberikan jaminan pengganti yang nilainya lebih besar.

Electronic money exchangers listing

Sementara terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp3.512.186.815,00 berdasarkan hasil audit BPK Kalimantan Tengah, pihak terdakwa menilai angka tersebut sebagai asumsi yang tidak terbukti secara sah, karena didasarkan pada narasi yang dibantah oleh terdakwa.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

Di penghujung dupliknya, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan perdata, serta meminta pemulihan nama baik Irwan Budianur.

“Kami memohon majelis hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP,” tegas Oktovadianus dalam petitumnya.

Tak hanya itu, pihak terdakwa juga meminta agar barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) asli dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai daftar penyitaan.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan respons pamungkas dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap perkara Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN. Plk ini. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan atas replik JPU,red) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian kredit PT BPR Artha Sukma yang menyerat terdakwa Irwan Budianur bin Hatmansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Dalam agenda tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa secara tegas menolak seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk itu, pihaknya memohon agar majelis hakim memberikan vonis lepas (onslag van recht vervolging) terhadap terdakwa dari segala tuntutan hukum.

PH terdakwa, Oktovadianus Silah, dan Heronika dalam dokumen dupliknya menegaskan bahwa perkara ini, sejatinya adalah ranah sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana korupsi.

Electronic money exchangers listing

Salah satu poin krusial yang diungkap dalam duplik tersebut, yakni adanya tudingan “niat jahat” dari saksi M. Syaifullah (pihak bank) yang diduga memperdaya terdakwa.  PH membeberkan bukti adanya ketidaksesuaian data transaksi atau transaksi janggal pada rekening koran atas nama terdakwa.

Baca Juga :  Perkara No 6.1/Pdt.G/2023

“Adapun kejanggalan transaksi tersebut, yaitu berupa setoran tabungan tunai dan pengambilan tabungan tunai dengan jumlah yang sama pada hari dan tanggal yang sama,” demikian kutipan dalam duplik tersebut.

Tindakan ini, diduga dilakukan untuk mengaburkan keberadaan uang asuransi dan potongan dana Top Up sebesar Rp300.000.000 yang diklaim terdakwa tidak bisa dicairkan, dan diduga digelapkan oleh pihak internal PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Rangit.

Menanggapi replik JPU yang dibacakan pada 8 Desember 2025 lalu, kubu terdakwa lantas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri terkait penukaran sertifikat jaminan (SHM). Tim PH pun menjelaskan bahwa pengambilan agunan untuk dijaminkan ke bank lain dilakukan sepengetahuan saksi M. Syaifullah dan Saksi Bastomi, serta telah diberikan jaminan pengganti yang nilainya lebih besar.

Sementara terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp3.512.186.815,00 berdasarkan hasil audit BPK Kalimantan Tengah, pihak terdakwa menilai angka tersebut sebagai asumsi yang tidak terbukti secara sah, karena didasarkan pada narasi yang dibantah oleh terdakwa.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap di Banjarnegara

Di penghujung dupliknya, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana, melainkan perdata, serta meminta pemulihan nama baik Irwan Budianur.

“Kami memohon majelis hakim memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP,” tegas Oktovadianus dalam petitumnya.

Tak hanya itu, pihak terdakwa juga meminta agar barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) asli dikembalikan kepada pemilik yang berhak sesuai daftar penyitaan.

Untuk diketahui, sidang ini merupakan respons pamungkas dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap perkara Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN. Plk ini. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/