KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kasus dugaan korupsi di PDAM Katingan resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menaikkan status penanganan perkara pengelolaan keuangan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023–2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perusahaan milik daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Gatot Haryono SH MH, membenarkan penerbitan surat perintah penyidikan. “Surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Katingan sudah kami terbitkan tertanggal 24 Oktober 2025,” ujarnya, Rabu (10/12) sore.
Hingga kini, Kejari terus memperdalam penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur pengelolaan anggaran di PDAM. Gatot menyebut sudah ada sekitar 28 saksi yang dimintai keterangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara PDAM Katingan ini,” tegasnya.
Meski begitu, ia menegaskan proses penetapan tersangka masih berlangsung. “Untuk sementara memang belum ada penetapan tersangka. Jika sudah, tentu akan kami rilis ke publik,” tambahnya.
Terkait kerugian negara, Kejari masih menunggu hasil audit resmi. “Perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Kami berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Katingan,” kata Gatot.
Ia memastikan proses audit terus berjalan untuk menentukan nilai pasti kerugian dalam dugaan penyelewengan anggaran PDAM tersebut. (eri)

