PROKALTENG.CO-Kecelakaan lalu lintas di Jalan Cut Mutia Sampit yang merenggut nyawa pengendara sepeda motor September silam, kini disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Sopir, Fery Maulana, duduk sebagai terdakwa karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban, Fitriah, langsung tewas di lokasi kejadian.
Dilansir dari Radar Sampit (Jawa Pos Grup), menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning, sehari sebelum kecelakaan maut itu, Rabu 18 September, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa yang merupakan sopir travel bersama empat orang penumpangnya berangkat dari Palangka Raya menuju Sampit.
Setelah menurunkan semua penumpang, sekitar pukul 00.00 WIB, terdakwa menjemput Aan, lalu minum anggur merah yang mengandung alkohol di sekitar Stadion 29 November Sampit.
Setelah menenggak miras, terdakwa tetap mengemudikan mobil, meski kelelahan dan mengantuk.
Dia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk membeli sparepart mobil di Jalan RA Kartini atas permintan rekannya.
Kecepatan mobil saat itu mencapai 80 km/jam. Sebelum menabrak korban, ternyata sebelumnya mobil yang dikemudikannya beberapa kali hampir menyenggol hingga menabrak pengendara lainnya.
Petaka tiba saat melintas di Jalan Cut Mutia. Mobil yang dipacu dengan kecepatan tinggi itu menewaskan korban di lokasi kejadian. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ang/ign/jpg)