28.1 C
Jakarta
Tuesday, September 17, 2024

Mengancam Pakai Parang, Seorang Karyawan Dibui 8 Bulan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang Karyawan di Lamandau, Ari Puddin menjadi terdakwa tindak pidana melawan hokum. Dia memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Akibatnya, ia divonis penjara 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese.  Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntunan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Terdakwa mendekam di balik jeruji besi penjara gara-gara dirinya tidak bisa mengontrol emosi saat akan menagih gaji. Hingga harus mengancam nyawa orang lain menggunakan senjata tajam.

Saat di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, bahwa kejadian berawal pada Senin 25 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

“Awal mula terdakwa menghubungi saksi Mido Mesak Tarung melalui pesan WhatApp untuk menanyakan gaji saat bekerja di Indihome sebesar Rp1.500.000.,- yang belum dibayarkan,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa dan temannya meminum arak di kosan Jalan Bungur, Kelurahan Nanga Bulik, hingga jam 00.00 WIB.

“Setelah meminum arak, terdakwa tidur lalu terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan langsung  pergi menuju ke rumah saksi Eduard yang juga tempat tinggal saksi Mido Mesak Tarung dengan membawa sebilah parang,” ungkap JPU.

Lanjut jaksa, karena tidak menemukan orang yang dicarinya, yakni saksi Mido Mesak Tarung untuk menagih uang gajinya, terdakwa pun mengamuk  dan menebaskan parang tersebut ke tiang teras rumah.

Baca Juga :  Borong Baju untuk Karyawannya, Inul Habiskan Budget Hingga Ratusan Juta

“Karena dianggap mengancam jiwa dan mengganggu keamanan, sekitar jam 06.00 WIB terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisan dan dibawa ke Polres Lamandau,” beber jaksa.(bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Seorang Karyawan di Lamandau, Ari Puddin menjadi terdakwa tindak pidana melawan hokum. Dia memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Akibatnya, ia divonis penjara 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese.  Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntunan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Terdakwa mendekam di balik jeruji besi penjara gara-gara dirinya tidak bisa mengontrol emosi saat akan menagih gaji. Hingga harus mengancam nyawa orang lain menggunakan senjata tajam.

Saat di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, bahwa kejadian berawal pada Senin 25 Maret 2024 sekitar jam 15.00 WIB.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

“Awal mula terdakwa menghubungi saksi Mido Mesak Tarung melalui pesan WhatApp untuk menanyakan gaji saat bekerja di Indihome sebesar Rp1.500.000.,- yang belum dibayarkan,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Kemudian sekitar jam 21.00 WIB terdakwa dan temannya meminum arak di kosan Jalan Bungur, Kelurahan Nanga Bulik, hingga jam 00.00 WIB.

“Setelah meminum arak, terdakwa tidur lalu terbangun sekitar jam 04.00 WIB dan langsung  pergi menuju ke rumah saksi Eduard yang juga tempat tinggal saksi Mido Mesak Tarung dengan membawa sebilah parang,” ungkap JPU.

Lanjut jaksa, karena tidak menemukan orang yang dicarinya, yakni saksi Mido Mesak Tarung untuk menagih uang gajinya, terdakwa pun mengamuk  dan menebaskan parang tersebut ke tiang teras rumah.

Baca Juga :  Borong Baju untuk Karyawannya, Inul Habiskan Budget Hingga Ratusan Juta

“Karena dianggap mengancam jiwa dan mengganggu keamanan, sekitar jam 06.00 WIB terdakwa  diamankan oleh pihak kepolisan dan dibawa ke Polres Lamandau,” beber jaksa.(bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru