26.1 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Berkas Dilimpahkan, Kasus Perjudian di Lamandau Segera Disidangkan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Aulia, dari Kejari Lamandau telah melimpahkan berkas tahap II perkara tindak pidana perjudian kepada penyidik, belum lama ini.  Diketahui perkara ini, melibatkan empat tersangka, yakni Agus Prengki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

“Dengan dilimpahkannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke persidangan,” kata Nadzifah Aulia saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

Menurutnya, keempat tersangka kini berada di bawah kewenangan pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait kronologisnya, JPU menuturkan bermula pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekitar 19.00 Wib empat tersangka berada di rumah saudara Nuraini.

“Kejadian di Desa Bukit Jaya, Rt 14, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Di mana rumah tersebut, sering dilakukan oleh warga sekitar untuk nongkrong dan kumpul-kumpul,” jelasnya.

Nadzifah Aulia kembali menuturkan, pada saat itu tersangka Andri membawa kartu remi merk Kris. Setelah itu mengajak tersangka lainnya untuk bermain remi tanpa taruhan uang.

“Setelah itu, tersangka Andri merekomendasikan kepada tersangka lainnya untuk bermain kartu remi kembali dengan menggunakan taruhan sejumlah uang tunai puluhan ribu. Kemudian yang lain menyetujui permainan tersebut dan berlangsung lah permainan,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Pamerkan Produk Unggulan di Kalteng Expo

Lanjutnya, tersangka berlangsung bermain judi remi pada pukul 19,40 wib. Kemudian datang pihak dari Polres Lamandau mengamankan keempat tersangka tersebut.

“Lalu tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamandau, dan telah ditemukan barang bukti senilai Rp 1,500.000., beserta kartu remi merk Kris yang digunakan para tersangka untuk bermain judi,” tandasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Aulia, dari Kejari Lamandau telah melimpahkan berkas tahap II perkara tindak pidana perjudian kepada penyidik, belum lama ini.  Diketahui perkara ini, melibatkan empat tersangka, yakni Agus Prengki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.

“Dengan dilimpahkannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke persidangan,” kata Nadzifah Aulia saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi di Bappeda Kabupaten Kapuas Ditahan, Alasannya Dikhawatirkan Melarikan Diri

Menurutnya, keempat tersangka kini berada di bawah kewenangan pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkait kronologisnya, JPU menuturkan bermula pada hari Minggu tanggal 10 November 2024, sekitar 19.00 Wib empat tersangka berada di rumah saudara Nuraini.

“Kejadian di Desa Bukit Jaya, Rt 14, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Di mana rumah tersebut, sering dilakukan oleh warga sekitar untuk nongkrong dan kumpul-kumpul,” jelasnya.

Nadzifah Aulia kembali menuturkan, pada saat itu tersangka Andri membawa kartu remi merk Kris. Setelah itu mengajak tersangka lainnya untuk bermain remi tanpa taruhan uang.

“Setelah itu, tersangka Andri merekomendasikan kepada tersangka lainnya untuk bermain kartu remi kembali dengan menggunakan taruhan sejumlah uang tunai puluhan ribu. Kemudian yang lain menyetujui permainan tersebut dan berlangsung lah permainan,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Pamerkan Produk Unggulan di Kalteng Expo

Lanjutnya, tersangka berlangsung bermain judi remi pada pukul 19,40 wib. Kemudian datang pihak dari Polres Lamandau mengamankan keempat tersangka tersebut.

“Lalu tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamandau, dan telah ditemukan barang bukti senilai Rp 1,500.000., beserta kartu remi merk Kris yang digunakan para tersangka untuk bermain judi,” tandasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru