30.1 C
Jakarta
Thursday, September 11, 2025

Kejati Kalteng Sita Pabrik Zircon PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Ekspor

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyita Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyitaan yang dilakukan pada Selasa (9/9) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil sejak 2020 hingga 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai aset perusahaan. “Penyitaan tersebut diantaranya Genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, Genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit Dryer beserta Conveyor, 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo, 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil, 17 unit Jumbo Bag berisi Ilminite, 3 unit Jumbo Bag Berisi Zircon serta dokumen–dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu (10/9).

Baca Juga :  Tiga Desa di Murung Raya Jadi Percontohan Antikorupsi

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menegaskan penyidikan masih berlanjut.

“Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari asset–asset milik PT. Investasi Mandiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Kalteng. Namun, perusahaan ini diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok legalitas.

Baca Juga :  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Karet Pulang Pisau

“Diduga terjadi penyimpangan dalam publikasi RKAB yang digunakan PT Investasi Mandiri untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025,” ungkap Hendri Hanafi, Kamis (4/9).

Berdasarkan laporan tahunan PYX Resources 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai aset perusahaan tersebut, dengan PYX Resources sebagai pengendali dan penerima manfaat. Apalagi kantor kedua perusahaan itu berada di lokasi yang sama di Kota Palangka Raya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar No.48, Palangka Raya, Rabu (3/9). Dari lokasi tersebut diamankan sembilan unit komputer dan lima kotak besar berisi dokumen penting. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyita Pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas. Penyitaan yang dilakukan pada Selasa (9/9) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil sejak 2020 hingga 2025.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai aset perusahaan. “Penyitaan tersebut diantaranya Genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, Genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit Dryer beserta Conveyor, 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo, 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil, 17 unit Jumbo Bag berisi Ilminite, 3 unit Jumbo Bag Berisi Zircon serta dokumen–dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu (10/9).

Baca Juga :  Tiga Desa di Murung Raya Jadi Percontohan Antikorupsi

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menegaskan penyidikan masih berlanjut.

“Guna melengkapi hasil penyidikan, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud serta mencari asset–asset milik PT. Investasi Mandiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Kalteng. Namun, perusahaan ini diduga menyalahgunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok legalitas.

Baca Juga :  Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Kebun Karet Pulang Pisau

“Diduga terjadi penyimpangan dalam publikasi RKAB yang digunakan PT Investasi Mandiri untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025,” ungkap Hendri Hanafi, Kamis (4/9).

Berdasarkan laporan tahunan PYX Resources 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai aset perusahaan tersebut, dengan PYX Resources sebagai pengendali dan penerima manfaat. Apalagi kantor kedua perusahaan itu berada di lokasi yang sama di Kota Palangka Raya.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Kejati Kalteng juga melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar No.48, Palangka Raya, Rabu (3/9). Dari lokasi tersebut diamankan sembilan unit komputer dan lima kotak besar berisi dokumen penting. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru