PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepolisian dengan cepat berhasil mengungkap motif di balik tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di Jalan Raflesia Induk/Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Tragedi berdarah tersebut, dipicu oleh permasalahan keluarga antara korban dan pelaku yang diperparah oleh kondisi emosi pelaku serta pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung.
Korban diketahui berinisial MAD (42), seorang karyawan swasta yang berprofesi sebagai mekanik dan berdomisili di sekitar lokasi kejadian. Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Senjata tersebut ditusukkan ke bagian dada kiri dan leher korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas piket SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar seketika mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 05.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
“Begitu menerima informasi, personel SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, usai melakukan penganiayaan, pelaku dalam keadaan sadar mendatangi rumah warga dan meminta agar peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara korban telah dilakukan visum et repertum di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya oleh dokter forensik,” ungkap M. Abrar.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dompet beserta identitas korban, STNK, uang tunai sebesar Rp315.000, serta setengah bilah gunting yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Dari perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (hms/jef)


