PROKALTENG.CO-Seorang guru perempuan berinisial ST, 35, diselidiki polisi atas dugaan melakukan pemaksaan dan bujuk rayu untuk berhubungan intim dengan mnyurida, YS, yang masih duduk di bangku SMP kelas 9.
Mirisnya, perilaku tak senonoh ini diduga sudah berjalan sekitar 2 tahun di rumah pribadi pelaku yang seorang janda di Desa Sendang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.
“Sudah sepuluh kali hubungan badan dengan bu guru ST, awalnya hanya untuk belajar mengaji,” ujar YS ketika diwawancara pada Kamis (9/1).
Mulanya, kasus ini terkuak saat warga melakukan penggerebekan di rumah ST. Saat itu, pelaku sedang melancarkan aksinya berhubungan intim dengan korban di kamar mandi yang terletak di belakang rumah pelaku.
Tetangga pelaku, Nur Rohmad, menjadi saksi atas tindak asusila tersebut. “Sudah dua kali guru ST digerebek warga, kasusnya sama yakni melakukan hubungan suami istri terhadap muridnya yang saat ini duduk di kelas 9 tempat guru perempuan itu mengajar,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, warga hanya beranggapan tidak ada hal aneh yang terjadi di antara YS dan ST, karena YS merupakan murid ST dan datang ke rumah pelaku untuk belajar mengaji.
Namun seiring berjalannya waktu, warga mulai curiga atas seringnya YS mendatangi rumah guru tersebut dan sempat kepergok beberapa kali masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumah pelaku.
Benar saja, pada penggerebekan pertama, ST dan YS terpergok tengah mandi bersama. Saat itu, ST berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Dari info yang beredar, ST bahkan sempat rela keluar dari tempat kerjanya sebagai guru dikarenakan kasus penggerebekan tersebut.
Namun seperti tak tahu malu, ST kembali melakukan hal serupa hingga membawa kabur korban dari sekolah agar bisa melakukan perbuatan tersebut kepada muridnya sendiri.
Ia bahkan sempat diketahui menyewa satu kos di dekat rumahnya agar leluasa memenuhi nafsunya.
Warga langsung dibuat geram ketika penggerebekan dilakukan untuk yang kedua kali di kediaman ST ketika ia sedang melancarkan aksi tak pantas itu kepada korban.
YS mengaku sudah 2 tahun gurunya memaksanya berhubungan intim sejak ia duduk di bangku kelas 8 SMP.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut mengaku telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Polres Grobogan yang menyelidiki kasus ini telah melakukan gelar perkara dan mencari data dari polsek karena anak masih di bawah umur. Apalagi kasus ini sudah masuk ke manipulasi psikologis dan emosional korban hingga ia mau diajak berhubungan intim hingga 10 kali.
Diduga, modus pelaku adalah dengan membujuk korban untuk diberikan uang dan pakaian setelah melakukan hubungan. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan mengurangi nilai korban apabila tidak mau diajak berhubungan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, kepolisian sedang mengumpulkan bukti dan keterangan serta melakukan upaya pendampingan kepada YS selaku korban.
“Kita sudah komunikasikan dengan orang tua korban, sehingga kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut bisa segera terungkap,” katanya.
Kasus ini juga sudah viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen di media Twitter/X sejak Rabu (8/1).
Netizen menyebut pelaku yang berumur lebih dewasa telah melakukan grooming kepada muridnya yang lebih muda.
“Siswanya di bawah umur, pelakunya udah kategori dewasa. Gurunya harusnya paling tahu kalau itu salah,” tulis akun @sah****.
“Ini pelecehan dan grooming anak di bawah umur. Gak habis pikir..” tulis akun @winan****.
(jpg)