Jambret Kalung Emas Anak di CFD, Pria Asal Kalsel Ini Digelandang Polisi
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial S (56) warga asal Kalimantan Selatan harus digelandang ke Polsek Pahandut. Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindak criminal dengan merampas perhiasan emas milik anak-anak di Car Free Day (CFD) Palangkaraya pada Minggu, (7/7/2024) lalu.
“Pelaku S diamankan hari Minggu di area CFD dengan dugaan melakukan pencurian kalung perhiasan terhadap anak-anak yang sedang berada di kerumunan CFD,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana saat gelar perkara, Selasa (9/7/2024).
Menurut kapolsek, kasus tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan. Pihaknya menduga keras bahwa aksi pelaku melakukan penjambretan ini, disinyalir berkelompok. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya, berupa sebuah kalung perhiasan emas dan gunting.
“Pelaku untuk sementara disangkakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Volvy.
Saat disinggung terkait modus operandi yang dilancarkan pelaku, kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, satu orang pelaku memperlambat langkah korban dengan berjalan persis di depan korban. Sementara dua orang pelaku lainnya yang berada di belakang korban.
“Satu pelaku lainnya memotong kalung perhiasan korban menggunakan gunting. Incaran pelaku, kebanyakan perhiasan kalung,”ungkapnya seraya mengatakan bahwa pelaku bersama komplotannya diduga sering melakukan aksi tersebut di tempat keramaian Kota Palangkaraya. (jef/hnd)
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial S (56) warga asal Kalimantan Selatan harus digelandang ke Polsek Pahandut. Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindak criminal dengan merampas perhiasan emas milik anak-anak di Car Free Day (CFD) Palangkaraya pada Minggu, (7/7/2024) lalu.
“Pelaku S diamankan hari Minggu di area CFD dengan dugaan melakukan pencurian kalung perhiasan terhadap anak-anak yang sedang berada di kerumunan CFD,” ucap Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana saat gelar perkara, Selasa (9/7/2024).
Menurut kapolsek, kasus tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan. Pihaknya menduga keras bahwa aksi pelaku melakukan penjambretan ini, disinyalir berkelompok. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya, berupa sebuah kalung perhiasan emas dan gunting.
“Pelaku untuk sementara disangkakan Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Volvy.
Saat disinggung terkait modus operandi yang dilancarkan pelaku, kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, satu orang pelaku memperlambat langkah korban dengan berjalan persis di depan korban. Sementara dua orang pelaku lainnya yang berada di belakang korban.
“Satu pelaku lainnya memotong kalung perhiasan korban menggunakan gunting. Incaran pelaku, kebanyakan perhiasan kalung,”ungkapnya seraya mengatakan bahwa pelaku bersama komplotannya diduga sering melakukan aksi tersebut di tempat keramaian Kota Palangkaraya. (jef/hnd)