31.4 C
Jakarta
Monday, January 19, 2026

RESMI! KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. “Benar,” kata Fitroh singkat, Jumat (9/1).

Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengakui, pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah disidik KPK dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Minggu Naas Renggut 2 Nyawa Pemotor

Proses penyidikan mencakup penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Electronic money exchangers listing

Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji.

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Kalsel Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Keberadaannya Kini Tengah Diburu

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50. Yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.(jpc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabar penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas itu tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. “Benar,” kata Fitroh singkat, Jumat (9/1).

Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Budi Prasetyo. Ia mengakui, pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Electronic money exchangers listing

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya telah disidik KPK dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  Tabrakan Maut Minggu Naas Renggut 2 Nyawa Pemotor

Proses penyidikan mencakup penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, KPK juga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan pengambilan keputusan kuota haji.

Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Kalsel Disebut Mangkir dari Panggilan KPK, Keberadaannya Kini Tengah Diburu

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membaginya secara merata alias 50:50. Yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru