PROKALTENG.CO– Satu orang pelaku pencurian di rumah kosong di Desa Eka Bahurui Jalur 3, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diamankan.
” Pelaku pada saat melancarkan aksinya pada saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku yang merupakan tetangga korban mengambil barang milik korban sebanyak dua kali, yang mana pertama kali pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 21 Desember 2021,” ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Jumat (7/1/2022).
“Pertama pelaku melakukan aksinya pada 21 Desember 2021, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara melompat pagar seng di belakang rumah, kemudian tersangka mencongkel jendela di belakang rumah dengan menggunakan parang tanpa gagang yang ada disekitar kejadian, dan tersangka mengambil barang 1 unit camera merk canon dan uang tunai rp 10.250.000,- yang disimpan didalam lemari,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk pencurian yang kedua pada hari selasa tanggal 04 januari 2022, tersangka masuk ke kamar dengan cara melepas kawat nyamuk diatas pintu kamar korban dengan memanjat melalui lubang angin atas pintu kamar dan mengambil uang tunai Rp 10.000.000.
” Atas adanya kejadian tersebut pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan pelaku, dengan barang bukti meliputi satu unit sepeda motor, satu unit hp, satu lembar baju kaos, satu lembar celana panjang, uang tunai sejumlah rp 2.750.000,” lanjutnya.
Saat diinterogasi pelaku TP mengakui perbuatan nya yang telah melakukan pencurian di rumah saudara Imam subekti dan mengambil sejumlah barang dan juga uang, dan mengaku memakai uang tersebut untuk menebus motor, membeli handphone dan mengirim untuk keluarganya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya.