26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Tenteng Senpi Rakitan, Pria di Gumas Todong Seorang Karyawan

KUALA KURUN,PROKALTENG.CO – Insiden pengancaman menggunakan senjata api (senpi) rakitan terjadi di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Peristiwa pada Kamis (3/10) sekitar pukul 08.00 WIB itu, dialami oleh seorang karyawan perusahaan bernama Purnama Sada (40).

Menurut kronologis kejadian, saat itu korban bersama keponakannya sedang duduk di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku inisial (IH), yang berusia 40 tahun, muncul dengan membawa senjata api rakitan jenis dum duman. Dengan nada menantang, pelaku menodongkan senjata.

Merasa terancam, korban lantas berlari bersama keponakannya untuk menyelamatkan diri. Merasa keberatan atas tindakan pelaku, Sada segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun untuk ditindaklanjuti.

Polsek Kurun segera merespon laporannya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, dan menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru selongsong besar, empat butir peluru selongsong kecil, dan tiga butir timah.

Baca Juga :  Api Muncul dari Bawah Rumah Kosong, Sucipto: Waspada Terhadap Ancaman Kebakaran

Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Senin (7/10) Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kurun, Ipda Muhammad Fajar Sidiq menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku ini memang tiba-tiba datang kemudian menantang pelapor sembari menodongkan senpi ke arah terlapor,” ujarnya, Sabtu (5/10) pagi.

Tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Pelaku adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api Junto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun kurungan penjara.

Polsek Kurun dalam hal ini berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Korban, Pelaku, dan saksi-saksi yang ada guna mengungkap motif lain dari perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Kurun-Palangka Raya, Satu Orang Tewas dan Tiga Terluka

Mereka juga akan menyusun rencana penyidikan untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

“Saya harap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dari potensi ancaman serupa di kemudian hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kurun mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami, sehubungan dengan itu, senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan,” tutupnya. (rdo/kpg)

 

KUALA KURUN,PROKALTENG.CO – Insiden pengancaman menggunakan senjata api (senpi) rakitan terjadi di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Peristiwa pada Kamis (3/10) sekitar pukul 08.00 WIB itu, dialami oleh seorang karyawan perusahaan bernama Purnama Sada (40).

Menurut kronologis kejadian, saat itu korban bersama keponakannya sedang duduk di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku inisial (IH), yang berusia 40 tahun, muncul dengan membawa senjata api rakitan jenis dum duman. Dengan nada menantang, pelaku menodongkan senjata.

Merasa terancam, korban lantas berlari bersama keponakannya untuk menyelamatkan diri. Merasa keberatan atas tindakan pelaku, Sada segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun untuk ditindaklanjuti.

Polsek Kurun segera merespon laporannya dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terlapor, dan menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru selongsong besar, empat butir peluru selongsong kecil, dan tiga butir timah.

Baca Juga :  Api Muncul dari Bawah Rumah Kosong, Sucipto: Waspada Terhadap Ancaman Kebakaran

Dilansir dari Palangka Ekspres (jaringan Prokalteng.co), Senin (7/10) Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Kurun, Ipda Muhammad Fajar Sidiq menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku ini memang tiba-tiba datang kemudian menantang pelapor sembari menodongkan senpi ke arah terlapor,” ujarnya, Sabtu (5/10) pagi.

Tindak pidana yang dipersangkakan terhadap Pelaku adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api Junto Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman paling singkat 5 Tahun kurungan penjara.

Polsek Kurun dalam hal ini berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Korban, Pelaku, dan saksi-saksi yang ada guna mengungkap motif lain dari perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Jalan Kurun-Palangka Raya, Satu Orang Tewas dan Tiga Terluka

Mereka juga akan menyusun rencana penyidikan untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.

“Saya harap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin dari potensi ancaman serupa di kemudian hari,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Kurun mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan secara ilegal untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami, sehubungan dengan itu, senjata api rakitan sangat berbahaya dan dapat disalahgunakan,” tutupnya. (rdo/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru