NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pria bejat TE (40) harus menikmati masa tuanya dibalik jeruji besi. Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menajutuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut,” ucap ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, Rabu (7/5) di Nanga Bulik.
Terdakwa sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa pentuntut umum. Dalam kasusnya, pria berusia 40 tahun ini tega memperkosa seorang anak perempuan berusia 14 tahun hingga berkali-kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan, bahwa kejadian tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau sejak tahun 2020 lalu. Awalnya pada bulan april 2020 sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa datang ke rumah korban yang pada saat itu hanya berdua bersama dengan adiknya.
“Memuluskan niat jahatnya, terdakwa menawari uang lalu korban menjawab tidak mau karena sudah punya uang jajan. Kemudian terdakwa melompati penutup pintu kamar korban, dan korban sempat lari serta dikejar terdakwa,” ujarnya.
“Saat berlari, korban terjatuh dan berhasil ditangkap oleh terdakwa lalu digendongnya dan dibawa ke semak-semak di samping rumah korban. kemudian terdakwa menutup mulut korban supaya tidak berteriak dan kemudian melancarkan aksi bejatnya,” lanjutnya.
Kelakuan bejat terdakwa ini tidak hanya sekali. Setiap ada kesempatan, pelaku memperkosa korban berkali kali di beberapa tempat, dengan kekerasan disertai dengan ancaman hingga tahun 2021.
“Korban sempat berkata kepada terdakwa akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri terdakwa. Namun terdakwa mengancam akan membunuh korban dan adiknya,” beber JPU.
Setelah kejahatan itu dilaporkan ke polisi dan dilakukan visum pada tahun 2021, terdakwa sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap pada tahun 2024. (bib)