26.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Gelapkan Pupuk Perusahaan Sawit, Mandor Kebun Diamankan Polisi

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AS (40) merupakan mandor di salah perusahaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seruyan tak bisa mengelak saat diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan, Rabu (5/4/2023). AS, diamankan lantaran diduga telah menggelapkan pupuk milik perusahaan. Talk tanggung-tanggung, pupuk yang ia gelapkan sebanyak 20 karung.

Awalnya kejadian, Jumat (17/3) lalu saat seorang karyawan perawatan di perusahaan kelapa sawit melihat tumpukan pupuk NPK 13 berjumlah 20 sak atau karung ditutup terpal warna biru di salah satu blok di kawasan perusahaan. Padahal semestinya pupuk tersebut sudah harus ditabur di beberapa blok.

Tidak hanya itu, pada pemupukan berikutnya yaitu 20 Maret 2023, ternyata tidak merata. Jumlah pupuk yang seharusnya ditabur 41 karung, namun hanya berjumlah 21 karung saja. Sedangkan 20 sak sisanya atas perintah tersangka AS agar ditumpuk di salah satu blok. Hari berikutnya saat saksi mengecek ke lokasi tumpukan pupuk, ternyata sudah tidak ada, dan tersisa terpal warna biru saja.

Baca Juga :  Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan bahwa kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan untuk tersangka serta barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan,” katanya, Kamis (6/4/2023)

Dia menambahkan, atas kejadian ini pihak perusahaan diinformaikan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp11.430.000. Dengan demikian, perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 374 KUHPidana. Pelaku atau tersangka AS juga merupakan mandor di perusahaan kebun kelapa sawit itu,” pungkasnya.






Reporter: Edy

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial AS (40) merupakan mandor di salah perusahaan kebun kelapa sawit di Kabupaten Seruyan tak bisa mengelak saat diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan, Rabu (5/4/2023). AS, diamankan lantaran diduga telah menggelapkan pupuk milik perusahaan. Talk tanggung-tanggung, pupuk yang ia gelapkan sebanyak 20 karung.

Awalnya kejadian, Jumat (17/3) lalu saat seorang karyawan perawatan di perusahaan kelapa sawit melihat tumpukan pupuk NPK 13 berjumlah 20 sak atau karung ditutup terpal warna biru di salah satu blok di kawasan perusahaan. Padahal semestinya pupuk tersebut sudah harus ditabur di beberapa blok.

Tidak hanya itu, pada pemupukan berikutnya yaitu 20 Maret 2023, ternyata tidak merata. Jumlah pupuk yang seharusnya ditabur 41 karung, namun hanya berjumlah 21 karung saja. Sedangkan 20 sak sisanya atas perintah tersangka AS agar ditumpuk di salah satu blok. Hari berikutnya saat saksi mengecek ke lokasi tumpukan pupuk, ternyata sudah tidak ada, dan tersisa terpal warna biru saja.

Baca Juga :  Penyidik KPK Beberkan Keterangan Saksi Ina saat Diperiksa

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, mengatakan bahwa kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

“Untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan untuk tersangka serta barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan,” katanya, Kamis (6/4/2023)

Dia menambahkan, atas kejadian ini pihak perusahaan diinformaikan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp11.430.000. Dengan demikian, perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan.

“Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 374 KUHPidana. Pelaku atau tersangka AS juga merupakan mandor di perusahaan kebun kelapa sawit itu,” pungkasnya.






Reporter: Edy

Terpopuler

Artikel Terbaru