PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mayat pria penuh luka yang ditemukan di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 50, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kamis (5/2/2026) pagi, akhirnya terungkap identitasnya. Korban diketahui bernama Ardiansyah (24), warga Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Bukit Batu Ipda M. Hafiizh Ramadhan mengatakan, identitas korban diketahui setelah keluarga mengenali ciri-ciri jenazah yang sebelumnya tersebar di media sosial dan mendatangi Polsek Bukit Batu.
“Identitas korban sudah dikenali keluarga. Tadi siang pihak keluarga datang ke Polsek Bukit Batu,” kata Ipda Hafiizh saat dikonfirmasi, Jumat malam (6/2).
Korban yang akrab disapa Ale itu langsung ditangani aparat kepolisian setelah identitasnya dipastikan. Polisi kemudian memeriksa pihak keluarga serta sejumlah teman dekat korban guna mengumpulkan keterangan awal terkait peristiwa tersebut.
“Kami memeriksa keluarga dan teman-teman almarhum untuk memperoleh alat bukti maupun petunjuk dalam penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ardiansyah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 50 sekitar pukul 05.30 WIB. Warga yang melintas melihat tubuh korban tergeletak di badan jalan, lalu melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.
Dari pemeriksaan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah luka akibat benda tajam di beberapa bagian tubuh korban, termasuk di kepala dan badan.
“Pada tubuh jenazah terdapat luka-luka akibat benda tajam, bentuknya seperti sabetan. Namun penyebab pasti kematian korban masih kami dalami,” jelas Ipda Hafiizh.
Polisi juga belum menutup kemungkinan lain terkait kematian korban, termasuk dugaan kehabisan darah atau korban dalam kondisi lemah sebelum akhirnya berada di jalan dan terlindas kendaraan.
“Semua kemungkinan masih kami selidiki. Belum bisa kami simpulkan,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya guna dilakukan visum et repertum. Hingga kini, polisi terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan penyebab kematian korban serta ada tidaknya unsur tindak pidana. (jef)


