28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Polda Kalteng Tangkap Publik Figur Arick Pramana Terkait Penipuan Konser Fiktif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap Arick Pramana, seorang publik figur sekaligus penyelenggara konser, setelah menerima laporan dari ratusan masyarakat yang merasa tertipu.

Arick yang dikenal sebagai pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” ini adalah penyelenggara konser yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya. Namun, acara tersebut ternyata fiktif, memicu kemarahan banyak pihak yang telah membeli tiket.

Proses hukum terhadap Arick dimulai tiga bulan lalu, ketika masyarakat melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Arick dinilai telah menyebabkan kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Sikat Uang Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

“Meski ada beberapa pengembalian dana (refund) yang dilakukan oleh terlapor, hanya tiga orang dari ratusan korban yang menerima pengembalian tersebut. Polisi sempat memanggil Arick untuk klarifikasi sebanyak tiga kali, namun ia tidak pernah hadir,” ungkap kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, kepada awak media, Jumat (4/10/2024).

Kepolisian Polda Kalteng akhirnya menaikkan status kasus ini menjadi laporan polisi (LP) dan kembali memanggil Arick Pramana. Pada panggilan kedua, Arick beralasan tidak bisa hadir karena sedang manggung di Balikpapan. Setelah serangkaian panggilan yang tidak dipenuhi, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Arick di kediamannya di Bandung. Setelah pemeriksaan awal, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Deklarasikan Pemilu Damai, Kapolda Kalteng Ajak Pers Ikut Jaga Kondusifitas Keamanan

“Nah, akhirnya karena kinerja dari pihak cyber Polda Kalteng yang baik, dilakukan penjemputan di kediaman terlapor. Sebenarnya, kediamannya di Jakarta, tetapi dijemput di Bandung karena dia pindah ke sana,” jelas Jeffriko.

Terkait proses hukum lebih lanjut, Jeffriko menambahkan bahwa para korban sepakat untuk melanjutkan proses hukum dan menuntut ganti rugi meskipun ada tawaran damai dari terlapor.

“Kemarin ada tawar-menawar terkait masalah perdamaian dengan mengembalikan uang korban. Namun, terlapor maunya dicicil, sementara korban sudah tidak mau,” tegasnya. (*ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil menangkap Arick Pramana, seorang publik figur sekaligus penyelenggara konser, setelah menerima laporan dari ratusan masyarakat yang merasa tertipu.

Arick yang dikenal sebagai pemilik akun Instagram “Wara Wiri Fest Kalteng” ini adalah penyelenggara konser yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya. Namun, acara tersebut ternyata fiktif, memicu kemarahan banyak pihak yang telah membeli tiket.

Proses hukum terhadap Arick dimulai tiga bulan lalu, ketika masyarakat melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Arick dinilai telah menyebabkan kerugian finansial hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Sikat Uang Negara Rp794 Juta, Mantan Kades Talio Hulu Dijebloskan ke Rutan

“Meski ada beberapa pengembalian dana (refund) yang dilakukan oleh terlapor, hanya tiga orang dari ratusan korban yang menerima pengembalian tersebut. Polisi sempat memanggil Arick untuk klarifikasi sebanyak tiga kali, namun ia tidak pernah hadir,” ungkap kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, kepada awak media, Jumat (4/10/2024).

Kepolisian Polda Kalteng akhirnya menaikkan status kasus ini menjadi laporan polisi (LP) dan kembali memanggil Arick Pramana. Pada panggilan kedua, Arick beralasan tidak bisa hadir karena sedang manggung di Balikpapan. Setelah serangkaian panggilan yang tidak dipenuhi, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Arick di kediamannya di Bandung. Setelah pemeriksaan awal, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalteng.

Baca Juga :  Deklarasikan Pemilu Damai, Kapolda Kalteng Ajak Pers Ikut Jaga Kondusifitas Keamanan

“Nah, akhirnya karena kinerja dari pihak cyber Polda Kalteng yang baik, dilakukan penjemputan di kediaman terlapor. Sebenarnya, kediamannya di Jakarta, tetapi dijemput di Bandung karena dia pindah ke sana,” jelas Jeffriko.

Terkait proses hukum lebih lanjut, Jeffriko menambahkan bahwa para korban sepakat untuk melanjutkan proses hukum dan menuntut ganti rugi meskipun ada tawaran damai dari terlapor.

“Kemarin ada tawar-menawar terkait masalah perdamaian dengan mengembalikan uang korban. Namun, terlapor maunya dicicil, sementara korban sudah tidak mau,” tegasnya. (*ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru