PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di Habitare Apart Hotel Rasuna Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (1/2) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 pria yang terlibat dalam kegiatan terlarang itu.
“Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2).
Ia menjelaskan, sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Tersangka RH alias R dan RE alias E bertugas membiayai penyewaan kamar hotel. Sedangkan tersangka BP alias D, berperan sebagai perekrut peserta dengan mengajak mereka melalui pesan pribadi.
“Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini,” terangnya.
Tersangka D pun berhasil mengajak sekitar 20 peserta untuk mengikuti pesta gay di Jakarta ini. Kemudian, 20 peserta itu mengajak dan mengundang pria gay lainnya untuk join dalam event tersebut.
“Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ucapnya.
Ade Ary pun menyebut peserta pesta seks sesama jenis di Jaksel itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Penyelenggara dan peserta hanya ingin sama-sama mendapatkan kepuasan dan kesenangan semata.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti peserta atau event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ungkap Ade Ary.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
“Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar,” katanya.
Sementara seluruh peserta lainnya saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Ade Ary mengimbau agar masyarakat melaporkan ke petugas kepolisian jika menemukan adanya pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Jika menemukan dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya ke Polda Metro Jaya, polsek atau polres terdekat, atau menghubungi layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan beroperasi 24 jam,” ucapnya.(jpc)