PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang wanita asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Bunga (29), mengalami tekanan mental setelah mendapat ancaman dari mantan teman dekatnya terkait video syur pribadi.
Kasus ini terungkap saat Bunga curhat secara virtual kepada Ketua Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Syamsudin atau yang akrab disapa Cak Sam, pada Minggu (1/6/2025).
Dalam pengakuannya, Bunga mengaku hubungan tanpa status (HTS) yang dijalani bersama Kumbang (28), warga Palangka Raya yang sudah beristri dan beranak, berujung pada ancaman penyebaran video pribadi.
“Cak, saya mau cerita. Saya punya kenalan sudah dua bulan ini, bisa dibilang dekat, sudah jalan bareng dan tidur bareng, suka VC/VCS juga. Sekarang saya diancam mau disebarkan video syur saya,” tutur Bunga.
Setelah hubungan itu renggang, Kumbang meminta uang sebagai syarat agar video tersebut tidak disebar. Karena takut aibnya tersebar, Bunga mengaku telah mengirimkan uang Rp1,5 juta, namun belakangan Kumbang menuntut tambahan Rp1 juta lagi.
“Tiga hari lalu dia minta lagi, kalau tidak katanya video saya bakal disebar,” ungkap Bunga.
Mendengar curhatan tersebut, Cak Sam menyarankan agar Bunga melapor ke kepolisian. Namun, wanita ini memilih mediasi demi menyelesaikan masalah tanpa berlarut.
“Saya maunya dimediasi saja, asal video saya dihapus dan uang saya dikembalikan,” ujarnya.
Cak Sam pun menghubungi Kumbang dan memberi peringatan tegas.
“Saya bilang ke dia, menyebarkan atau mengancam sebar video pribadi itu bisa dipidana. Ini bukan perkara main-main,” tegasnya.
Setelah ditegur, Kumbang mengaku salah, meminta maaf, serta berjanji akan menghapus semua video dan foto pribadi milik Bunga. Selain itu, uang Rp1,5 juta yang telah dikirim juga dikembalikan.
Sebagai penutup, Cak Sam mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menjalin hubungan, terutama lewat dunia maya.
“Jangan pernah percaya 100 persen kepada orang yang belum tentu punya niat baik. Dan yang terpenting, jangan pernah menyebarkan atau menyimpan konten pornografi. Itu melanggar hukum dan bisa merusak hidup orang lain,” pesannya. (ndo)