PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kasus penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), kini tengah diusut aparat kepolisian. Aksi sepihak itu memicu atensi publik usai videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah di Instagram dan X (dulu Twitter), tampak sejumlah orang memortal area pabrik dan menghentikan aktivitas perusahaan. Tindakan itu langsung menuai respons tegas dari jajaran Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menyelidiki peristiwa tersebut. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Polres Barsel dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ormas.
“Untuk masalah yang terjadi di Barito Selatan, saya sudah perintahkan Direktur Krimsus, Direktur Krimum, dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim penyelidikan dan membackup Polres Barsel,” ujar Irjen Iwan dalam pernyataannya kepada media, Jumat (2/5/2025).
Ia menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Penegakan hukum, menurutnya, wajib dihormati dan dijalankan, meski terdapat pihak yang tidak puas dengan hasilnya.
Menyikapi aksi penyegelan oleh ormas, Kapolda menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia pun memastikan akan menindak tegas semua aktivitas yang melanggar ketentuan.
“Saya sudah perintahkan untuk terbitkan Laporan model A,” tegasnya.
Laporan model A dikeluarkan untuk mengantisipasi kemungkinan perusahaan enggan melapor karena tekanan. Dengan laporan itu, polisi dapat menyelidiki unsur pidana dalam kejadian tersebut. Bila ditemukan bukti awal yang cukup, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kapolda juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah. Ia memahami adanya rasa ketidakadilan, tetapi hal itu tidak boleh menjadi pembenaran untuk bertindak di luar aturan.
“Permasalahan apapun yang dihadapi masyarakat, akan diselesaikan secara hukum. Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil, tanpa memandang latar belakang siapa pun,” pungkasnya. (ndo)