26.5 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Miris! Suami di Bangka Izinkan Istri Layani Pelanggan di Rumah, Anak Ikut Menyaksikan

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan prostitusi online kembali mencuat di Bangka Belitung. Kali ini, pasangan suami istri muda di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, terlibat dalam praktik prostitusi yang dijalankan dari rumah pribadi mereka.

Polisi mengungkap bahwa sang istri berperan sebagai pekerja seks, sementara sang suami mengetahui dan mengizinkan aktivitas tersebut. Motif utama pasangan ini adalah tekanan ekonomi karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

MiChat dan Transaksi di Rumah

Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pasangan tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Setelah mendapat calon pembeli jasa, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp untuk proses tawar-menawar harga.

“Pengakuan mereka, uang hasil prostitusi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Baik suami maupun istri diketahui tidak bekerja,” ujar Tri, Selasa (30/9/2025).

Tarif layanan yang dipasang berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu sekali transaksi. Menurut Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, praktik ini telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Baca Juga :  Gauli Anak di Atas Kuburan Cina, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

“Setiap transaksi dilakukan di kamar rumah mereka sendiri, sementara suami menunggu di luar bersama anaknya,” ungkap Mauldi.

Reaksi Warga dan Lingkungan Sekitar

Ketua RT setempat mengaku tidak mengenal pasangan tersebut secara dekat. Mereka diketahui baru pindah kurang dari satu tahun dan tidak pernah melapor ke lingkungan RT.

“Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi. Mereka tertutup dan jarang bergaul,” jelas Ketua RT.

Lokasi rumah berada di kawasan padat penduduk, sehingga aktivitas prostitusi disamarkan dengan kedatangan tamu yang berpura-pura sebagai teman atau saudara.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Penanganan Korban Kekerasan Seksual Anak di Lamandau Terkendala Anggaran

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Sementara suaminya, AA, terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong individu mengambil jalan yang melanggar hukum.

Praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri di Bangka menunjukkan perlunya pengawasan digital, edukasi hukum, dan intervensi sosial yang lebih kuat. Aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan terus bersinergi untuk mencegah praktik serupa terjadi di lingkungan lain. (nur)

 

PROKALTENG.CO-Kasus dugaan prostitusi online kembali mencuat di Bangka Belitung. Kali ini, pasangan suami istri muda di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, terlibat dalam praktik prostitusi yang dijalankan dari rumah pribadi mereka.

Polisi mengungkap bahwa sang istri berperan sebagai pekerja seks, sementara sang suami mengetahui dan mengizinkan aktivitas tersebut. Motif utama pasangan ini adalah tekanan ekonomi karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

MiChat dan Transaksi di Rumah

Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pasangan tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan. Setelah mendapat calon pembeli jasa, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp untuk proses tawar-menawar harga.

“Pengakuan mereka, uang hasil prostitusi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Baik suami maupun istri diketahui tidak bekerja,” ujar Tri, Selasa (30/9/2025).

Tarif layanan yang dipasang berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu sekali transaksi. Menurut Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, praktik ini telah dilakukan sebanyak 15 kali.

Baca Juga :  Gauli Anak di Atas Kuburan Cina, Pemuda Ini Dibekuk Polisi

“Setiap transaksi dilakukan di kamar rumah mereka sendiri, sementara suami menunggu di luar bersama anaknya,” ungkap Mauldi.

Reaksi Warga dan Lingkungan Sekitar

Ketua RT setempat mengaku tidak mengenal pasangan tersebut secara dekat. Mereka diketahui baru pindah kurang dari satu tahun dan tidak pernah melapor ke lingkungan RT.

“Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi. Mereka tertutup dan jarang bergaul,” jelas Ketua RT.

Lokasi rumah berada di kawasan padat penduduk, sehingga aktivitas prostitusi disamarkan dengan kedatangan tamu yang berpura-pura sebagai teman atau saudara.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Penanganan Korban Kekerasan Seksual Anak di Lamandau Terkendala Anggaran

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Sementara suaminya, AA, terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong individu mengambil jalan yang melanggar hukum.

Praktik prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri di Bangka menunjukkan perlunya pengawasan digital, edukasi hukum, dan intervensi sosial yang lebih kuat. Aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan terus bersinergi untuk mencegah praktik serupa terjadi di lingkungan lain. (nur)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru