25 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Seorang Napi di Lapas Pangkalan Bun Terungkap Gunakan Sabu, Ternyata

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO –  Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan
kelas II B Pangkalan Bun, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah harus diamankan
petugas LP lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Meski masih menjalani masa hukuman di LP tersebut akibat
tindak asusila beberapa waktu lalu, ia tetap nekat menyimpan barang terlarang itu
di dalam Lapas.

“Terungkapnya napi simpan sabu ini berkat ketelitian
petugas lapas dalam pemeriksaan barang-barang milik tahanan,” kata
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Tindakan warga binaan pemasyarakatan bernama Petrus Fredo
Tropilo (26) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.




“Kami dihubungi via telpon oleh anggota LP Pangkalan
Bun yang mengatakan bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan
satu paket sabu dalam sebuah botol sampo,” kata Nasir.

Baca Juga :  Oknum Penyuluh di Bartim Garap Keponakan di Siang Bolong

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke
kantor Lapas guna mengamankan pelaku.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol shampo merk
ZINC, satu buah handphone merk vivo dan satu buah plastik warna ungu.

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara
intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” jelas Kasat, Sabtu (31/10).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan
denda Rp 10 Milyar. 

Baca Juga :  Pencarian Tiga Nelayan Kobar yang Hilang Dihentikan

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO –  Seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan
kelas II B Pangkalan Bun, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah harus diamankan
petugas LP lantaran terbukti menyimpan narkotika jenis sabu.

Meski masih menjalani masa hukuman di LP tersebut akibat
tindak asusila beberapa waktu lalu, ia tetap nekat menyimpan barang terlarang itu
di dalam Lapas.

“Terungkapnya napi simpan sabu ini berkat ketelitian
petugas lapas dalam pemeriksaan barang-barang milik tahanan,” kata
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Tindakan warga binaan pemasyarakatan bernama Petrus Fredo
Tropilo (26) itu, diketahui petugas lapas yang mencurigai gerak-geriknya.




“Kami dihubungi via telpon oleh anggota LP Pangkalan
Bun yang mengatakan bahwa ada satu orang narapidana yang kedapatan menyimpan
satu paket sabu dalam sebuah botol sampo,” kata Nasir.

Baca Juga :  Oknum Penyuluh di Bartim Garap Keponakan di Siang Bolong

Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju ke
kantor Lapas guna mengamankan pelaku.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket
narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,70 gram, satu buah botol shampo merk
ZINC, satu buah handphone merk vivo dan satu buah plastik warna ungu.

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara
intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku,” jelas Kasat, Sabtu (31/10).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan
denda Rp 10 Milyar. 

Baca Juga :  Pencarian Tiga Nelayan Kobar yang Hilang Dihentikan

Terpopuler

Artikel Terbaru